LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa berinisial T di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada Selasa (27/10/2026) kemarin, diwarnai gangguan jaringan yang memutus jalannya pemeriksaan saksi hingga tiga kali. Kendala teknis ini memantik keberatan tim penasihat hukum karena dinilai menghambat pengujian keterangan saksi secara optimal.
Namun, bukan sekadar persoalan sinyal yang menjadi sorotan. Persidangan justru mengungkap fakta yang dipersoalkan pihak pembela barang yang disebut diamankan petugas di tempat kejadian perkara (TKP) saat penangkapan terdakwa bukan narkotika, melainkan bungkusan roti.
Fakta tersebut menjadi titik krusial yang dipertanyakan tim penasihat hukum dalam menguji konstruksi perkara yang menjerat klien mereka. Sebab, dalam perkara pidana, keterangan saksi dan alat bukti harus diuji secara cermat untuk memastikan apakah benar memiliki keterkaitan dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Muhamad Ridwan, S.H., didampingi Genta Eranda, S.H., M.H., dan Solahuddin, S.H., menyayangkan pemeriksaan saksi yang berlangsung secara daring terputus hingga tiga kali akibat buruknya jaringan komunikasi.
Mereka mendesak majelis hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan para saksi secara langsung di ruang sidang pada agenda pemeriksaan berikutnya.
“Sidang online memang diakomodasi dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 10 dan 11, dan kami menghormati itu. Namun, kami merasa dirugikan karena keterangan saksi jadi tidak terkonfirmasi secara optimal akibat gangguan sinyal hingga terputus tiga kali,” ujar Ridwan seusai persidangan.
Menurut Ridwan, potensi gangguan komunikasi sebenarnya telah mereka khawatirkan sejak awal. Meski demikian, tim penasihat hukum tetap mengikuti proses persidangan dengan itikad baik.
Bagi tim pembela, persoalan teknis tersebut bukan hal sepele. Pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian, sehingga setiap keterangan harus dapat didengar, dipahami, diklarifikasi, dan diuji secara efektif oleh pihak-pihak yang berperkara.
Di tengah pemeriksaan itu, terdakwa T secara tegas membantah seluruh keterangan yang disampaikan saksi penyidik. Majelis hakim juga mendalami persoalan barang bukti yang ditemukan petugas di TKP.
Menurut penjelasan tim penasihat hukum, barang yang diamankan saat penangkapan terdakwa bukan narkotika, melainkan bungkusan roti. Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada barang bukti narkotika yang disita dari penguasaan terdakwa ketika penangkapan berlangsung.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pihak pembela untuk mempertanyakan sejauh mana keterangan saksi dan bukti lain mampu menghubungkan terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan.
“Keterangan saksi menyebut nama terdakwa, tetapi saat ditangkap di TKP tidak ada barang bukti narkoba. Dari kacamata hukum kami, syarat kecukupan alat bukti ini tidak terpenuhi. Namun, kita akan cermati terus dinamika pembuktian di persidangan,” kata Ridwan, Rabu(28/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi tim penasihat hukum yang masih harus diuji bersama keseluruhan alat bukti di persidangan. Ada atau tidaknya barang bukti narkotika yang ditemukan saat penangkapan tidak dengan sendirinya mengakhiri pembuktian perkara. Majelis hakim tetap harus menilai seluruh alat bukti yang sah dan relevan berdasarkan dakwaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Persidangan juga menelusuri riwayat percakapan pesan instan antara terdakwa T dan seorang berinisial Cindo yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, aliran dana kepada istri terdakwa turut menjadi bagian yang akan didalami melalui pemeriksaan rekening koran bank.
Dua aspek tersebut berpotensi menjadi bagian penting dalam pembuktian. Namun, relevansi percakapan dan transaksi keuangan terhadap perkara harus dibuktikan, bukan sekadar diasumsikan.
Hubungan komunikasi maupun aliran dana perlu diuji konteks, asal-usul, tujuan, serta keterkaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan.
Di sinilah pembuktian perkara akan menentukan arah, apakah rangkaian keterangan saksi, percakapan digital, dan transaksi keuangan benar-benar saling menguatkan atau justru menyisakan pertanyaan yang belum terjawab.
Ketua Majelis Hakim PN Lampung Selatan, Rizal Taufani, S.H., M.H., memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun pembelaan dan mengajukan bukti yang dapat mendukung bantahannya.
“Jika menurut saudara terdakwa, keterangan saksi tadi tidak benar, silakan cari dan ajukan bukti-bukti pembenar sampai menemukan titik terang. Namun, jikalau saudara nantinya terbukti bersalah, saya harap saudara bisa menerimanya dan menganggap hukuman ini sebagai ujian hidup,” tutur Rizal sebelum menutup persidangan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ruang pembuktian masih terbuka bagi kedua belah pihak. Terdakwa berhak membantah dakwaan dan mengajukan bukti yang meringankan, sementara penuntut umum berkewajiban membuktikan dakwaannya sesuai hukum.
Kini, perhatian tertuju pada agenda persidangan berikutnya. Selain memastikan pemeriksaan saksi berlangsung efektif tanpa kendala teknis yang mengganggu, majelis hakim juga dituntut menilai setiap bukti secara menyeluruh dan objektif.
Sebab, dalam perkara pidana, nama yang disebut saksi bukanlah pengganti pembuktian. Begitu pula ketiadaan barang bukti narkotika di lokasi penangkapan bukan satu-satunya faktor penentu. Yang harus dijawab di ruang sidang adalah apakah seluruh bukti yang diajukan mampu membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan.
Pada akhirnya, bukan buruknya sinyal, kerasnya bantahan, ataupun kuatnya dugaan yang menentukan nasib terdakwa, melainkan kualitas pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
