get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Upacara, Menara Siger Berubah Jadi Panggung Kebersamaan, Egi dan Warga Larut Dalam Kemeriahan

Didakwa Curi Solar Bekas Rp850 Ribu Milik PT Juang Jaya, Ayah Tiga Anak Minta Keadilan

Senin, 20 Juli 2026 | 16:51 WIB
header img
Terdakwa Jahari (40) bersama Kuasa Hukumnya, Genta Eranda, SH MH, Mukhlisin SH dan Shopadli SH saat menunggu giliran sidang di PN Kalianda. Foto: Ist

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Persidangan dugaan pencurian 35 liter solar bekas dengan terdakwa Jahari (40), warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, memunculkan sorotan terhadap penerapan hukum pidana bagi perkara dengan nilai kerugian yang relatif kecil. Mantan karyawan PT Juang Jaya Abadi Alam itu kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda atas dugaan pencurian solar bekas dengan nilai kerugian sebagaimana tercantum dalam dakwaan sebesar Rp850 ribu.

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH IKAM), Muhammad Ridwan, SH, Genta Eranda, SH., MH, Mukhlisin, SH dan Shopadli SH menilai perkara tersebut seharusnya tidak hanya dipandang dari aspek penegakan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan, kemanusiaan, serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan.

Menurut Ridwan, kliennya telah menjalani penahanan selama kurang lebih tiga bulan. Di sisi lain, Jahari merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung bagi istri dan tiga anaknya. Ia juga menanggung kebutuhan dua orang keponakan serta merawat ayah kandungnya yang mengalami kelumpuhan.

"Klien kami juga tidak bisa membaca dan menulis. Kondisi itu menjadi bagian dari latar belakang yang patut dipertimbangkan dalam melihat perkara ini secara utuh," katanya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), solar yang dipersoalkan diduga berasal dari tetesan atau kebocoran kendaraan operasional perusahaan yang kemudian dikumpulkan selama sekitar 10 hari hingga mencapai kurang lebih 35 liter. Nilai kerugian yang didakwakan sebesar Rp850 ribu.

LBH IKAM menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya berharap penyelesaian perkara dapat mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) karena kerugian yang ditimbulkan relatif kecil, tidak menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat, serta masih terbuka ruang perdamaian antara terdakwa dan pihak perusahaan.

"Hukum pidana bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang seimbang antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan nilai kemanusiaan," ujarnya.

Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan perusahaan selaku pihak yang merasa dirugikan agar membuka ruang dialog dan mempertimbangkan penyelesaian secara humanis melalui mekanisme keadilan restoratif.

Selain itu, Ridwan juga menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Dalam aturan tersebut, Mahkamah Agung menaikkan batas nilai tindak pidana ringan dari Rp250 menjadi Rp2,5 juta. Perma tersebut juga mengatur bahwa perkara dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta diperiksa menggunakan acara pemeriksaan cepat oleh hakim tunggal, dan terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan atau perpanjangan penahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perma Nomor 2 Tahun 2012.

Menurutnya, nilai kerugian dalam perkara kliennya yang hanya Rp850 ribu berada jauh di bawah batas Rp2,5 juta sebagaimana diatur dalam Perma tersebut. Karena itu, ia berharap majelis hakim mempertimbangkan semangat aturan tersebut dalam memberikan putusan yang berkeadilan.

"Memenjarakan klien kami bukanlah solusi hukum itu sendiri. Selain keluarga kehilangan pencari nafkah, negara juga harus menanggung biaya pemidanaan yang nilainya bisa jauh lebih besar daripada kerugian yang didakwakan. Kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini dengan hati nurani, mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kondisi sosial ekonomi terdakwa, serta tujuan pemidanaan yang berkeadilan," tegasnya.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa Perma Nomor 2 Tahun 2012 pada dasarnya memberikan pedoman bagi pengadilan dalam menangani perkara tindak pidana ringan, sementara penerapan pasal yang didakwakan serta mekanisme persidangan tetap bergantung pada dakwaan jaksa dan penilaian majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan di Pengadilan Negeri Kalianda dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak korban, sebelum majelis hakim melanjutkan tahapan pembuktian dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan di Pengadilan Negeri Kalianda dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak korban. 

 

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut