KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lampung Utara menjadi persoalan yang kian menyita perhatian. Di tengah keterbatasan kuota bahan bakar minyak (BBM), praktik pengecoran hingga dugaan penimbunan BBM turut menjadi sorotan aparat kepolisian.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan, jajarannya terus melakukan pengawasan dan pengamanan di sejumlah SPBU untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Menurut Raswidiati, pengurangan kuota BBM berdampak langsung terhadap pola pelayanan di SPBU. Bahkan, SPBU Tugu Payan menerapkan pembagian waktu penjualan menjadi tiga sesi, yakni pagi hari, pukul 15.00 WIB, dan pukul 21.00 WIB.
Pengaturan tersebut dilakukan di tengah tingginya kebutuhan masyarakat yang tidak sebanding dengan ketersediaan BBM yang dapat disalurkan. Akibatnya, warga harus menghadapi antrean lebih panjang demi mendapatkan bahan bakar untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Namun, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut keterbatasan pasokan. Praktik pembelian BBM berulang kali dalam jumlah tidak wajar untuk ditampung dan dijual kembali juga menjadi perhatian kepolisian.
“Pengecor ini yang membuat kuota yang sudah sedikit, dan adanya penimbunan, membuat masyarakat kesulitan memperoleh BBM bersubsidi,” ujar Raswidiati.
Praktik tersebut, jika terbukti terjadi, berpotensi memperburuk distribusi BBM di tengah kondisi pasokan terbatas. Masyarakat yang membeli sesuai kebutuhan justru berisiko semakin lama mengantre, sementara BBM merupakan kebutuhan penting bagi pekerja, pedagang, pengemudi, dan pelaku usaha kecil.
Karena itu, pengawasan di SPBU dinilai tidak cukup hanya menjaga keamanan antrean. Pengawasan juga harus menyentuh potensi penyalahgunaan distribusi agar BBM bersubsidi tidak dikuasai pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
Kapolres pun mengimbau masyarakat tetap bersabar, mematuhi aturan pembelian yang berlaku, serta menjaga ketertiban selama mengantre. Kepolisian, kata dia, akan terus melakukan pengawasan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di sisi lain, akses BBM bagi masyarakat pedesaan juga menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera dicarikan solusi.
Raswidiati menyatakan akan menyampaikan masukan kepada pemerintah daerah terkait distribusi BBM bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk daerah yang memiliki keterbatasan akses menuju SPBU.
Bagi warga di wilayah pedalaman, jarak menuju SPBU dapat menjadi kendala tersendiri. Selain membutuhkan waktu, akses yang terbatas juga berpotensi menambah biaya transportasi untuk memperoleh BBM.
Keberadaan penjual BBM eceran yang melayani kebutuhan masyarakat pedesaan pun dinilai perlu dibahas bersama pemerintah daerah dan Pertamina. Penataan distribusi diperlukan agar kebutuhan warga tetap terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan perizinan, keselamatan, dan aturan penyaluran BBM bersubsidi.
“Saya juga ingin adanya solusi untuk penjual BBM bersubsidi yang melayani masyarakat pedesaan. Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan juga Pertamina, sehingga mendapatkan solusi bagi penyaluran, penjual BBM yang melayani masyarakat pedesaan,” kata Raswidiati.
Persoalan antrean BBM di Lampung Utara kini membutuhkan langkah yang lebih menyeluruh. Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM harus berjalan beriringan dengan evaluasi distribusi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau.
Sebab, ketika kuota terbatas dan antrean terus mengular, masyarakat yang membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari tidak seharusnya menjadi pihak yang paling dirugikan.(Jim)
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
