Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menggali Potensi Daerah, 29 Konten Kreator Lampung Selatan Resmi Tersertifikasi Kompeten
Advertisement . Scroll to see content

Gedung SDN 2 Bulok Dibongkar, Dana Rp796 Juta Belum Cair, Anak Kepala Sekolah Ikut Mengawasi Proyek

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:08 WIB
  • author Yogi Novan Abitama
Gedung SDN 2 Bulok Dibongkar, Dana Rp796 Juta Belum Cair, Anak Kepala Sekolah Ikut Mengawasi Proyek
Kondisi Proyek revitalisasi UPTD SD Negeri 2 Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, yang mulai menuai sorotan. Foto: Yogi/iNews.id

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Proyek revitalisasi UPTD SD Negeri 2 Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, mulai menuai sorotan serius. Bangunan sekolah sudah dibongkar, tetapi dana bantuan revitalisasi senilai Rp796.744.997 yang bersumber dari APBN disebut belum masuk ke rekening sekolah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, kesiapan anggaran hingga sistem pengawasan pekerjaan yang menggunakan pola swakelola.

Proyek yang mencakup rehabilitasi ruang kelas, perpustakaan, serta toilet dan sanitasinya itu memiliki masa pelaksanaan 98 hari kalender. Dalam skema swakelola, pembangunan semestinya dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban sesuai petunjuk teknis program.

Namun, pembongkaran bangunan yang telah berjalan ketika dana belum diterima sekolah menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Siapa yang mengambil keputusan memulai pekerjaan? Dari mana sumber biaya awal pembongkaran? Dan bagaimana sekolah menjamin keberlanjutan pembangunan jika pencairan dana belum terealisasi?

Kejanggalan lain muncul ketika tim media mendatangi lokasi proyek di Jalan Wisata Alam Pantai Marina, Desa Bulok.

Kepala SDN 2 Bulok, Elvi Agustina, tidak berada di lokasi saat dilakukan peninjauan. Sebaliknya, sosok yang terlihat ikut memantau aktivitas pembangunan adalah anak kandungnya bernama Diki.

Saat dikonfirmasi, Diki mengaku kehadirannya di lokasi merupakan instruksi langsung dari sang ibu untuk membantu mengawasi pekerjaan karena kepala sekolah sedang menghadiri kegiatan lain.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan proyek. Apakah Diki memiliki penugasan resmi dari P2SP? Apa kapasitasnya dalam mengawasi pekerjaan? Dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan teknis maupun administrasi proyek?

Persoalan ini mendapat perhatian Ketua Gerakan Antikorupsi (GAK) Lampung, Amin Suminta. Ia mengecam pelaksanaan proyek yang disebut sudah dimulai sebelum dana bantuan diterima sekolah serta mempertanyakan pelibatan anggota keluarga kepala sekolah dalam aktivitas pengawasan.

"Kami sangat geram melihat ini. Aturan sudah jelas tertulis, tapi diabaikan begitu saja. Melaksanakan pekerjaan sebelum anggaran tersedia adalah pelanggaran prosedur yang sangat serius. Ditambah lagi proyek swakelola yang seharusnya dikelola profesional oleh sekolah malah melibatkan kerabat dalam pengawasannya. Ini semakin memperkuat indikasi adanya pengondisian dari pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Lampung Selatan," tegas Amin, Jumat (30/10/2026).

Menurut Amin, Dinas Pendidikan Lampung Selatan tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai urusan teknis sekolah semata. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan, penggunaan dana, dan mekanisme pengawasan berjalan sesuai ketentuan.

Sebab, program revitalisasi yang bersumber dari APBN menggunakan uang negara. Setiap keputusan dalam pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan, pembongkaran, pengadaan material, pengerjaan fisik hingga pelaporan keuangan.

Persoalan ketersediaan dana juga perlu mendapat penjelasan dari pihak penyelenggara program. Apakah pembongkaran telah dilakukan berdasarkan tahapan yang diizinkan dalam petunjuk teknis? Apakah terdapat mekanisme pendanaan awal yang sah? Ataukah pekerjaan dimulai atas keputusan internal sekolah tanpa kepastian pencairan?

Di sisi lain, pelibatan anak kepala sekolah juga perlu diperjelas. Hubungan keluarga tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, apabila yang bersangkutan menjalankan fungsi pengawasan atau mengambil keputusan tanpa dasar penugasan dan kewenangan yang jelas, hal itu patut menjadi objek pemeriksaan.

GAK Lampung mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek tersebut. Amin juga meminta agar seluruh dokumen perencanaan, penugasan P2SP, mekanisme pencairan, serta laporan pelaksanaan pekerjaan diperiksa secara transparan.

"Jangan sampai proyek yang seharusnya untuk peningkatan fasilitas pendidikan justru menjadi ladang penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Transparansi bukan permintaan, itu hak masyarakat," pungkasnya.

Sorotan kini mengarah kepada Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Sebagai instansi yang membidangi urusan pendidikan, dinas tersebut diharapkan memberikan penjelasan mengenai pengawasan dan pelaksanaan program revitalisasi di SDN 2 Bulok.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Saifullah, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan tim media melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala SDN 2 Bulok, Elvi Agustina, juga perlu dimintai penjelasan secara langsung mengenai keputusan pembongkaran bangunan sebelum dana bantuan diterima sekolah serta kapasitas anaknya dalam membantu pengawasan proyek.

Publik kini menunggu penjelasan. Sebab, revitalisasi sekolah dengan anggaran hampir Rp800 juta bukan proyek kecil. Jangan sampai bangunan sudah telanjur dibongkar, sementara kepastian pendanaan, tanggung jawab pengelolaan, dan transparansi pelaksanaannya justru menjadi persoalan baru.

Editor: Heri Fulistiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut