DPRD Lampung Desak Evaluasi Konsesi Silva Inhutani Usai Kasus Penyembelihan Tapir di Mesuji
BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id - Kasus penyembelihan seekor tapir di Kabupaten Mesuji memicu sorotan terhadap pengelolaan kawasan hutan produksi Register 45. Selain meminta pelaku diproses hukum, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mendesak pemerintah mengevaluasi konsesi HTI PT Silva Inhutani Lampung yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian habitat satwa liar.
Menurut Wahrul, tapir merupakan satwa langka yang dilindungi sehingga segala bentuk perburuan, penangkapan, pembunuhan hingga perdagangan merupakan tindakan melanggar hukum.
"Tapir masuk dalam kategori hewan langka dan secara undang-undang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Jadi tidak boleh diburu, ditangkap, dikonsumsi, diperjualbelikan, bahkan dibunuh," kata Wahrul, Selasa (7/7/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai, kasus tapir yang masuk ke kawasan permukiman tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan hukum semata. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal terganggunya ekosistem akibat alih fungsi kawasan hutan yang semakin masif.
"Alih fungsi kawasan hutan yang masif akan merusak tempat tinggal satwa, mengurangi sumber makanan sehingga mendorong satwa keluar ke permukiman warga karena satwa tersebut sudah tidak nyaman lagi di habitatnya. Jangan-jangan sebelumnya juga pernah terjadi hal serupa namun tidak terekspos," ujarnya.
Wahrul menyoroti kondisi kawasan hutan produksi Register 45 Sungai Buaya di Kabupaten Mesuji yang disebut mengalami perubahan fungsi cukup besar hingga berdampak terhadap habitat satwa liar, termasuk tapir.
Ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi pengelolaan konsesi PT Silva Inhutani Lampung sebagai pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Menurutnya, sebagian besar kawasan justru dikelola masyarakat sehingga perlu dipertanyakan efektivitas pengelolaan dan tanggung jawab perusahaan terhadap kelestarian hutan.
"Karena ada konsesi Silva Inhutani Lampung di atas lahan tersebut yang tidak dikelola sepenuhnya oleh pemegang konsesi sehingga lebih dari 10 ribu masyarakat turut mengelola, maka perlu kita pertanyakan juga peran dan tanggung jawab Silva Inhutani Lampung selaku pemegang izin HTI di lokasi tersebut. Harus ada upaya tanam ulang terhadap lahan-lahan yang tidak produktif demi menjaga ekosistemnya," tegasnya.
Di sisi lain, Wahrul mengapresiasi langkah cepat Polres Mesuji yang telah mengambil tindakan hukum terhadap kasus penyembelihan tapir tersebut. Namun, ia menegaskan penegakan hukum harus dibarengi upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
"Tentu kita harus mengapresiasi penegakan hukum yang sudah diambil. Namun kami juga berharap BKSDA meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai satwa yang dilindungi agar tidak lagi terjadi perburuan. Selain itu, harus ada evaluasi terhadap status hutan produksi, terutama konsesi Silva Inhutani Lampung yang luasnya lebih dari 40 ribu hektare," pungkasnya.
Editor : Heri Fulistiawan