Ayah Cabuli Anak Kandung, Divonis 18 Tahun Penjara dan Kehilangan Hak Kekuasaan Orang Tua

Dirwanto
Yusnadi bin Rasip saat mendengarkan vonis dari Hakim pengadilan negeri Tulang bawang, Ia divonis 18 tahun penjara karena terbukti memaksa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun untuk bersetubuh dengannya. Foto: Ist

TULANG BAWANG, iNewsLamsel.id - Perbuatan bejat seorang ayah di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berujung hukuman berat. Yusnadi bin Rasip divonis 18 tahun penjara karena terbukti memaksa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun untuk bersetubuh dengannya.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 226/Pid.Sus/2026/PN Mgl, Rabu (9/9/2026).

Kepala Kejari Tulang Bawang Rolando Ritonga melalui Kasi Pidum Dekrit Dirga Saputra dan Kasi Intelijen Dimas Triyanda Sany mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Yusnadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa anak kandungnya melakukan persetubuhan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandung bersetubuh dengannya," kata Dekrit, Kamis (10/9/2026).

Atas perbuatannya, Yusnadi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Tak berhenti pada hukuman penjara, majelis hakim turut mengabulkan tuntutan tambahan dari JPU berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap korban.

Menurut Dekrit, pencabutan hak tersebut bukan sekadar bentuk hukuman tambahan, melainkan langkah perlindungan terhadap korban yang masih anak-anak.

"Hal ini bertujuan memberikan perlindungan hukum dan memulihkan keamanan bagi anak, bukan semata-mata sebagai bentuk pembalasan pidana," ujarnya.

Dia menjelaskan, pencabutan kekuasaan orang tua merupakan mekanisme protektif untuk menjauhkan korban dari pelaku yang dinilai membahayakan keselamatannya.

Terlebih, hubungan antara pelaku dan korban sebagai orang tua dan anak membuat pelaku memiliki otoritas serta kontrol terhadap korban.

"Ketika otoritas itu disalahgunakan untuk mengeksploitasi atau melakukan kekerasan seksual terhadap anak, hukum mencabut hak tersebut agar pelaku tidak lagi memiliki kontrol legal, hak asuh, maupun hak mengambil keputusan atas kehidupan anaknya," jelasnya.

Vonis tersebut sebelumnya didasarkan pada tuntutan JPU dalam Requisitor Nomor PDM-37/Eoh.2/TUBA/06/2026 yang dibacakan di PN Menggala pada 28 Juli 2026.

JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa korban yang merupakan anak kandungnya untuk bersetubuh.

Perbuatan Yusnadi sebagaimana didakwakan dan dibuktikan dalam persidangan diatur dalam Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain menuntut 18 tahun penjara, JPU juga meminta agar hak terdakwa menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap korban dicabut.

Putusan hakim yang mengabulkan tuntutan tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan hukum agar korban dapat menjalani kehidupan tanpa berada di bawah kontrol orang tua yang telah menyalahgunakan kekuasaannya.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network