KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Polemik revitalisasi Pasar Dekon, Ganefo, Ampera hingga kawasan eks Cinema di Kotabumi, Lampung Utara, memasuki babak baru.
Dalam hearing yang digelar DPRD Lampung Utara, terungkap masa kontrak pembangunan dengan PT Lingga Teknik Utama ternyata masih berlaku hingga Desember 2027.
Padahal, di tengah keluhan pedagang karena pembangunan dinilai berjalan lambat, pihak pengembang justru berjanji proyek tersebut akan diselesaikan lebih cepat, yakni Desember 2026.
Kepastian itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Lampung Utara bersama PT Lingga Teknik Utama, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perdagangan, serta perwakilan pedagang, Jumat (4/9/2026).
Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmad Fadly.
Rahmad mengatakan, pihaknya sengaja meminta penjelasan mengenai batas waktu pembangunan yang selama ini menjadi polemik.
Dari hasil klarifikasi, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, memastikan kontrak kerja sama pembangunan berlaku selama 24 bulan, terhitung Januari 2026 hingga Desember 2027.
“Tadi saya tanya ke Kadis Pasar terkait simpang siurnya batas waktu pembangunan pasar. Dia mengatakan kontraknya selama dua tahun, terhitung Januari 2026 hingga Desember 2027,” kata Rahmad.
Namun, PT Lingga Teknik Utama menyatakan tidak akan menggunakan seluruh waktu kontrak tersebut.
Perusahaan menargetkan pembangunan Pasar Dekon, Ganefo, Ampera dan kawasan eks Cinema rampung sebelum kontrak berakhir.
“PT Lingga melalui komisarisnya berkeyakinan Desember nanti rampung dengan melihat progres mereka hingga saat ini,” ujar Rahmad.
Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, membenarkan masa kontrak revitalisasi tersebut selama 24 bulan.
Dia menjelaskan, perbedaan informasi mengenai masa pembangunan sebelumnya muncul karena dokumen yang beredar merupakan draf MoU yang belum final.
“MoU yang final adalah dua tahun atau 24 bulan. Yang beredar sebelumnya itu belum mengalami perbaikan setelah menerima masukan dan saran, termasuk dari BPK,” kata Hendri.
Menurutnya, apabila pengembang mampu menyelesaikan kewajiban pembangunan lebih cepat, maka masa kerja sama juga dapat menyesuaikan.
“Kalau pihak pengembang mampu mengerjakan lebih cepat dari kontrak yang disepakati, maka akan berpengaruh pada masa kontrak,” ujarnya.
Kini, janji Desember 2026 menjadi perhatian utama DPRD dan pedagang.
Sebab sebelumnya, target penyelesaian revitalisasi pasar tersebut telah beberapa kali menjadi sorotan setelah pedagang mengeluhkan pembangunan yang dinilai molor.
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Dekon dan Sekitarnya (KP3D), Sahrul Agus, meminta pengembang membuktikan target yang telah disampaikan di hadapan DPRD.
Menurutnya, kepastian penyelesaian sangat penting karena sebagian pedagang telah membayar untuk mendapatkan tempat usaha.
“Kami menunggu, semoga tepat waktu. Kasihan mereka, para pedagang yang sudah membayar. Selain itu, agar wujud pasar yang sudah satu tahun ini terlihat perubahannya,” kata Sahrul.
Dia meminta PT Lingga Teknik Utama konsisten dengan target yang telah disampaikan.
“Kami berharap pengembang konsisten dengan apa yang diucapkan dalam hearing ini,” ujarnya.
Dekon Ganefo Ditargetkan Oktober
Komisaris PT Lingga Teknik Utama, Kartubi, memastikan pembangunan tetap berjalan.
Menurutnya, proyek revitalisasi dikerjakan dalam dua tahap.
Tahap pertama meliputi Pasar Dekon, Ganefo dan Ampera yang ditargetkan selesai Oktober 2026.
Sedangkan kawasan eks Cinema yang direncanakan menjadi bangunan dua lantai ditargetkan rampung Desember 2026.
“Kalau pembangunan pasar eks Cinema yang direncanakan dua lantai kita targetkan selesai Desember 2026, sepanjang tidak ada gangguan teknis,” kata Kartubi.
Sebelumnya, Kartubi juga mengklaim progres pembangunan telah mencapai lebih dari 50 persen.
pedagang batal beli kios, uang disebut sudah dikembalikan
Persoalan pedagang yang membatalkan pembelian kios atau toko turut dibahas dalam hearing.
Rahmad mengatakan, pihak pengembang mengakui adanya pedagang yang membatalkan pembelian.
Namun, menurut keterangan pengembang, uang yang telah dibayarkan pedagang tersebut sudah dikembalikan.
“Memang ada dan semuanya sudah clear, uangnya sudah dikembalikan,” kata Rahmad.
DPRD berharap persoalan revitalisasi Pasar Dekon segera berakhir. Pedagang yang telah melunasi pembayaran kepada PT Lingga Teknik Utama juga disebut akan diprioritaskan mendapatkan kios atau toko yang dapat digunakan mulai November 2026.
“Kita berharap Desember pembangunan selesai sehingga para pedagang bisa berdagang untuk mencari nafkah kembali dengan kondisi yang lebih baik lagi,” ujar Rahmad.
Kini, sorotan tertuju pada satu hal: pembuktian janji pengembang.
Kontrak memang memberikan waktu hingga Desember 2027. Namun PT Lingga Teknik Utama telah menyatakan sanggup menuntaskan seluruh pembangunan pada Desember 2026.
Bagi pedagang, satu tahun lebih cepat bukan sekadar target. Itu adalah kepastian yang selama ini mereka tunggu.
Jika kembali molor, janji penyelesaian proyek Pasar Dekon berpotensi kembali menjadi polemik baru.(Jim)
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
