Pengembang Klaim Revitalisasi Pasar Kotabumi Tembus 50 Persen, Target Rampung Desember 2026

Heri Fulistiawan
Progres revitalisasi Pasar Dekon, Ganefo, dan Ampera di Kotabumi, Lampung Utara saat ini. Foto: Ist

KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Polemik revitalisasi Pasar Dekon, Ganefo, dan Ampera di Kotabumi, Lampung Utara, kembali bergulir. Di tengah keluhan pedagang yang mempertanyakan molornya pembangunan dan nasib uang yang telah disetorkan, PT Lingga Teknik Utama memastikan proyek tetap berjalan dan ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026.

Komisaris PT Lingga Teknik Utama, Kartubi, mengatakan pembangunan kawasan pasar dilakukan dalam dua tahap. Untuk Pasar Dekon, Ganefo, dan Ampera, pembangunan ditargetkan selesai Oktober 2026.

Sementara pembangunan kawasan eks Cinema yang direncanakan menjadi bangunan dua lantai ditargetkan rampung pada Desember 2026.

“Kalau pembangunan pasar eks Cinema yang direncanakan dua lantai kita targetkan selesai Desember 2026, sepanjang tidak ada gangguan teknis,” kata Kartubi kepada awak media, Selasa (1/9/2026).

Klaim tersebut menjadi jawaban perusahaan atas sorotan pedagang yang sebelumnya mempertanyakan pembangunan pasar yang dinilai tak kunjung selesai sesuai target awal.

Kartubi menyebut target penyelesaian tersebut telah disesuaikan dengan kesepakatan pembangunan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan PT Lingga Teknik Utama.

Menurutnya, masa pembangunan ditetapkan selama 18 bulan. Pembongkaran bangunan lama dimulai pada 2025, sedangkan pekerjaan fisik pembangunan dimulai Februari 2026.

Ia bahkan mengklaim progres pembangunan saat ini telah melampaui 50 persen.

“Saya yakin Desember 2026 ini selesai pembangunannya. Ini sudah 50 persen lebih, tinggal yang ringan-ringannya lagi,” ujarnya.

Kartubi mengatakan pekerjaan utama telah dilalui. Pekerjaan berikutnya disebut lebih banyak masuk tahap finishing, seperti pemasangan keramik dan pengecatan.

Namun, klaim progres tersebut tentu menjadi hal yang perlu dibuktikan secara terbuka di lapangan. Sebab, bagi pedagang, ukuran keberhasilan revitalisasi bukan hanya persentase pembangunan, melainkan kapan mereka benar-benar bisa kembali menempati tempat usaha dengan kepastian hak yang jelas.

 

Pedagang Minta Uang Dikembalikan

Di tengah pembangunan yang masih berlangsung, sejumlah pedagang sebelumnya mengaku mulai keberatan dan bahkan menyatakan ingin membatalkan pembelian toko.

Mereka meminta kejelasan mengenai uang muka maupun angsuran yang telah dibayarkan kepada pengembang.

Menanggapi persoalan tersebut, Kartubi menyatakan perusahaan membuka ruang bagi pedagang untuk menyampaikan keberatan secara langsung.

“Siapa pedagang yang minta uangnya dikembalikan, datang ke sini,” katanya.

Ia meminta pedagang yang ingin membicarakan persoalan pembayaran datang langsung ke kantor PT Lingga Teknik Utama yang berada di kawasan pasar.

Kartubi juga menegaskan, keputusan pedagang untuk membeli atau tidak membeli tempat usaha tidak akan menghentikan proyek revitalisasi.

“Sekalipun para pedagang tidak membeli los atau tidak bayar tempat dagang, pembangunan pasar ini tetap kami jalankan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi hak jawab perusahaan atas keluhan pedagang yang sebelumnya menilai ketidakpastian pembangunan telah berdampak terhadap aktivitas perdagangan dan keberlangsungan usaha mereka.

 

Klaim Modal Sendiri

Kartubi menyebut revitalisasi Pasar Kotabumi merupakan bagian dari pengalaman PT Lingga Teknik Utama dalam mengembangkan sejumlah pasar di daerah.

Ia mengklaim proyek tersebut dibangun menggunakan dana perusahaan sendiri.

“Kami membangun pakai uang pribadi perusahaan. Pembangunan pasar oleh PT Lingga di Lampung Utara ini yang kedelapan. Sebelumnya kami membangun hal serupa di Tanggamus,” katanya.

Kartubi juga mengatakan keterlibatannya dalam proyek tersebut dilandasi keinginan untuk ikut mendorong pembangunan di daerah asalnya.

“Saya orang Kotabumi. Niat saya ingin membantu pemerintah membangun Lampung Utara, salah satunya melalui pengembangan atau revitalisasi pasar ini,” ujarnya.

 

Polemik Eks Cinema

Salah satu bagian yang tak kalah menjadi sorotan adalah keberadaan eks gedung Cinema yang masuk dalam kawasan revitalisasi.

Sebelumnya, persoalan aset bangunan tersebut turut disoroti perwakilan pedagang.

Kartubi menjelaskan eks Cinema merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Menurutnya, PT Lingga Teknik Utama memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan revitalisasi.

Atas dasar itu, kata Kartubi, pembongkaran bangunan dilakukan berdasarkan perintah pemerintah daerah.

“Soal besi-besi bekas eks Cinema itu kami beli dari pemerintah daerah. Kami bayar ke pemerintah daerah. Tapi saya lupa berapa nilainya, tanya saja ke pemerintah daerah,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi bantahan terhadap tudingan sebelumnya mengenai dugaan penjualan aset eks Cinema tanpa persetujuan pemilik.

Namun, untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak, status aset, dasar pembongkaran, nilai transaksi material bekas bangunan, serta dokumen kerja sama antara pemerintah daerah dan pengembang tetap perlu dibuka secara terang.

Sebab, persoalan aset daerah menyangkut administrasi dan pertanggungjawaban publik yang semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen resmi.

 

Pengembang Tantang DPRD Cek Progres

Kartubi juga menanggapi langkah DPRD Lampung Utara yang melakukan pengawasan terhadap revitalisasi pasar.

Ia mengaku PT Lingga Teknik Utama telah beberapa kali menghadiri hearing yang digelar DPRD.

Namun, Kartubi berharap pengawasan tidak berhenti pada rapat dengar pendapat.

“Kami sudah beberapa kali mengikuti hearing dengan DPRD. Tapi jangan selalu mengundang kami hearing. Coba DPRD datang dan melihat progres pekerjaan,” katanya.

Ia bahkan menyatakan perusahaan terbuka jika DPRD ingin melihat langsung perkembangan pembangunan di lapangan.

“Kami terbuka dan dengan senang hati kalau DPRD datang melihat progres pekerjaan,” ujarnya.

 

Desember 2026 Jadi Tenggat Baru

Kini, target Desember 2026 menjadi tenggat yang kembali dipertaruhkan.

Pengembang menyatakan proyek tetap berjalan, progres telah lebih dari 50 persen, dan pembangunan akan dituntaskan sesuai target.

Namun di sisi lain, pedagang masih membutuhkan jawaban yang lebih konkret, kapan pasar benar-benar bisa ditempati, bagaimana kepastian toko yang telah mereka bayar, dan apa mekanisme bagi pedagang yang ingin mengundurkan diri.

Karena itu, pengawasan DPRD dan pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan klaim progres pembangunan benar-benar sesuai kondisi fisik di lapangan.

Termasuk memastikan seluruh hak pedagang, administrasi kerja sama, serta persoalan aset eks Cinema memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas.

Sebab, revitalisasi pasar pada akhirnya bukan sekadar mengejar bangunan berdiri.

Yang dipertaruhkan adalah kepastian tempat usaha dan mata pencaharian ratusan pedagang yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network