LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Kawasan mangrove di area Pantai Aruna, Kalianda, Lampung Selatan, diduga menjadi sasaran penebangan sembarangan. Sejumlah pohon bakau ditebang menggunakan senjata tajam oleh orang yang masuk ke kawasan pantai melalui akses belakang tanpa izin pengelola.
Aksi tersebut diketahui pengelola pada Rabu (26/8/2026). Seorang pria mengenakan kaus abu-abu, celana panjang cokelat, dan topi terlihat memotong sejumlah pohon mangrove. Aksi itu bahkan sempat direkam dalam video oleh pihak pengelola.
Pengelola Pantai Aruna menyayangkan keras tindakan tersebut. Terlebih, penebangan dilakukan di kawasan pesisir yang keberadaan mangrovenya memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan.
“Kami menyayangkan penebangan pohon-pohon mangrove ini,” kata Manajer Operasional Pantai Aruna, Benny Fasius, Kamis (27/8/2026).
Menurut Benny, penebangan awalnya dilakukan satu orang. Namun, kemudian jumlahnya bertambah menjadi dua orang. Kayu hasil tebangan diduga belum langsung dibawa, melainkan dikumpulkan terlebih dahulu sebelum diangkut.
“Mereka sudah menyalahi aturan karena masuk tanpa izin. Parahnya lagi melakukan penebangan mangrove,” ujarnya.
Upaya penebangan kembali terjadi pada Kamis. Namun, rencana tersebut berhasil dicegah setelah Benny bersama petugas keamanan memperoleh informasi lebih awal dan mendatangi lokasi.
Di sejumlah titik, bekas penebangan masih terlihat. Pohon-pohon mangrove yang ditebang tersebar di kawasan tersebut.
Benny menegaskan pihak pengelola untuk sementara masih memantau kondisi di lapangan. Jika aksi serupa kembali terjadi, pengelola tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan lebih tegas.
Pengelola Pantai Aruna memiliki dasar untuk melakukan pengamanan kawasan. Hal itu berdasarkan mandat dari PT Krakatau Lampung Tourism Development (KLTD) selaku pemilik lahan.
Pantai Aruna sebagai penyewa lahan diberikan kewenangan untuk menolak, melarang, hingga menghentikan aktivitas pihak luar yang dinilai merugikan pengelolaan kawasan.
Kewenangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur PT KLTD, Melky Aliandri. Surat itu menjadi pegangan pengelola dalam menjaga keamanan aset sekaligus memastikan aktivitas di kawasan Pantai Aruna berlangsung sesuai ketentuan.
Penebangan mangrove bukan sekadar persoalan pohon yang hilang. Kerusakan vegetasi pesisir dapat berdampak terhadap ekosistem dan lingkungan, mulai dari meningkatnya risiko abrasi, terganggunya habitat biota laut, hingga berkurangnya fungsi mangrove sebagai penyerap dan penyimpan karbon.
Mangrove juga berperan sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari terpaan angin dan gelombang besar serta membantu mengurangi dampak intrusi air laut.
Karena itu, aktivitas penebangan tanpa izin berpotensi masuk ke ranah hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan mengenai kehutanan, lingkungan hidup, maupun pengelolaan wilayah pesisir.
Ketentuan mengenai perlindungan kawasan hutan antara lain diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sementara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur melalui UU Nomor 32 Tahun 2009.
Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk perlindungan ekosistem pesisir.
Adapun PP Nomor 27 Tahun 2025 menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Kasus penebangan di Pantai Aruna kini menjadi perhatian pengelola. Jika aksi kembali terulang, persoalannya bukan lagi sekadar soal pohon yang ditebang, tetapi menyangkut dugaan pelanggaran aturan, keamanan kawasan, serta ancaman terhadap ekosistem pesisir.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
