Lampung Utara Dapat Suntikan Rp96,9 Miliar, APBD 2026 Kembali Bernapas

Heri Fulistiawan
Kantor Pemkab Lampung Utara. Foto: ist

KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Tekanan fiskal yang membelit Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mendapat sedikit ruang bernapas. Pemerintah pusat mengucurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp96,9 miliar untuk memperkuat APBD 2026.

Lampung Utara menjadi salah satu dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang menerima tambahan transfer tersebut. Suntikan dana ini terutama diarahkan untuk menopang belanja wajib, kebutuhan aparatur, pelayanan publik, sekaligus memperkuat kondisi fiskal daerah.

Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Indriati, mengatakan tambahan TKD tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp82,6 miliar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) sekitar Rp14 miliar.

"Masuknya dana ini memiliki arti penting bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam memenuhi alokasi belanja yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026," kata Intji, didampingi Plt Kepala BPKAD Lampung Utara Iskandar Helmi.

Menurutnya, salah satu fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan kebutuhan belanja aparatur dapat terpenuhi. Namun, realisasi dan penyesuaian anggaran masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

"Saat ini masih kita hitung kebutuhan anggaran untuk pembayaran belanja aparatur dan penguatan fiskal daerah," ujarnya.

Tambahan dana tersebut menjadi penyangga penting di tengah tekanan kebutuhan belanja daerah. Pemkab Lampung Utara memastikan belanja aparatur, khususnya belanja pegawai, tetap dapat dipenuhi hingga akhir 2026.

Bukan Sekadar Bayar Gaji

Plt Kepala BPKAD Lampung Utara, Iskandar Helmi, menegaskan tambahan TKD tidak semata-mata untuk membayar kewajiban rutin pemerintah daerah.

Dana tersebut juga dibutuhkan untuk memenuhi berbagai belanja wajib atau mandatory spending yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, termasuk tambahan belanja wajib 10 persen untuk Alokasi Dana Desa (ADD).

"Anggaran ini juga penting untuk penguatan fiskal daerah dan memenuhi penambahan belanja wajib 10 persen untuk ADD yang bisa digunakan untuk desa serta belanja wajib dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Utara," kata Iskandar, Rabu (19/8/2026).

Saat ini, kata dia, Pemkab Lampung Utara masih menyusun skema pengelolaan tambahan anggaran tersebut. Setelah perhitungan selesai, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Badan Anggaran DPRD Lampung Utara.

"Kami tengah menyusun dan masih dalam proses penyusunan untuk pengelolaan anggaran TKD tambahan itu dan selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Utara," katanya.

Iskandar menyebut tambahan transfer dari pemerintah pusat memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi Lampung Utara. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut menyelesaikan kewajiban rutin, tetapi juga menjaga agar program-program prioritas dalam APBD 2026 tetap berjalan.

"Fiskal Lampung Utara membaik. Kami bersyukur atas kucuran dana pusat itu sehingga fiskal di Lampung Utara dapat dikatakan membaik," ujar Iskandar.

Dengan tambahan Rp96,9 miliar tersebut, Pemkab Lampung Utara kini memiliki ruang lebih besar untuk meredam tekanan APBD. Tantangannya, dana tambahan itu harus dikelola secara tepat agar tidak hanya habis untuk menutup kebutuhan rutin, tetapi juga mampu menjaga pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Rp18,9 Triliun Digelontorkan ke Daerah

Secara nasional, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan pada Agustus 2026 menyalurkan tambahan TKD dan anggaran penunjang sekitar Rp18,9 triliun kepada 497 pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut diarahkan antara lain untuk meredam tekanan fiskal daerah serta mendukung pemenuhan belanja pegawai.

Penyaluran dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.

Secara keseluruhan, tambahan anggaran tersebut bersumber dari pencairan sebagian kurang bayar DBH sekitar Rp5 triliun, tambahan TKD Rp12,8 triliun, serta dana afirmasi khusus bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebesar Rp1,1 triliun.

Bagi Lampung Utara, kucuran Rp96,9 miliar ini menjadi momentum untuk mengurangi tekanan fiskal yang selama ini membayangi APBD. Namun, efektivitasnya kini bergantung pada seberapa cermat pemerintah daerah mengatur prioritas, memenuhi kewajiban wajib, dan memastikan setiap rupiah benar-benar berdampak pada pelayanan masyarakat.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network