422 Warga Binaan Lapas Kalianda Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Harapan Pulang Lebih Cepat Terbuka

Heri Fulistiawan
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama memberikan remisi kepada 422 warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda pada HUT RI ke 81. Foto: Ist

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Kemerdekaan menjadi kabar penuh harapan bagi 422 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda. Bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan warga binaan menerima remisi sebagai penghargaan atas kedisiplinan, perilaku baik, serta kesungguhan mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Remisi tersebut diserahkan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di Amphitheatre Menara Siger, Kecamatan Bakauheni, Senin (17/8/2026), usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dari 422 WBP penerima remisi, sebanyak 416 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara enam orang menerima Remisi Umum II (RU II).

Bagi penerima RU II yang telah memenuhi persyaratan lainnya, remisi tersebut dapat berdampak pada berakhirnya masa pidana sehingga mereka berpeluang kembali ke tengah keluarga dan masyarakat lebih cepat.

Mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Kepala Subseksi Registrasi I Made Suamba mengatakan, pemberian remisi menjadi salah satu momentum yang paling dinantikan warga binaan setiap peringatan Hari Kemerdekaan.

Menurutnya, remisi merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada WBP yang memenuhi ketentuan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

“Momentum 17 Agustus merupakan momen yang ditunggu-tunggu, karena melalui program pelatihan dan perilaku yang baik, mereka dapat memperoleh hak bersyarat berupa pengurangan masa pidana melalui remisi umum,” ujar I Made Suamba.

Namun, remisi bukan sekadar soal berkurangnya masa hukuman. Di balik angka pengurangan masa pidana, terdapat proses pembinaan dan perubahan perilaku yang diharapkan terus berlanjut.

I Made Suamba menegaskan, remisi merupakan bentuk penghargaan atas proses perubahan yang dijalani warga binaan selama berada di dalam lapas.

Karena itu, pemberian remisi diharapkan menjadi pemacu bagi WBP untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan sungguh-sungguh.

“Remisi hendaknya dijadikan motivasi yang kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menunjukkan perilaku positif, serta mematuhi seluruh aturan selama menjalani masa pidana,” katanya.

Bagi keluarga, remisi juga memiliki arti yang jauh lebih besar. Pengurangan masa pidana menjadi secercah harapan agar orang-orang yang mereka cintai dapat lebih cepat kembali ke rumah.

Ketika pintu lapas nantinya terbuka, mereka diharapkan tidak kembali sebagai orang yang sama, melainkan membawa pengalaman, keterampilan dan perubahan positif sebagai bekal menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Momentum kemerdekaan pun menjadi pengingat bahwa kesempatan untuk berubah tetap terbuka bagi siapa pun.

Bagi warga binaan, program pembinaan dan pelatihan bukan hanya kewajiban selama menjalani masa pidana, tetapi juga bagian dari persiapan untuk kembali menjalankan peran sebagai anggota keluarga dan masyarakat.

Melalui pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, para WBP diharapkan semakin termotivasi mengikuti seluruh program pembinaan, menjaga ketertiban, serta mengembangkan keterampilan yang dapat menjadi bekal setelah bebas.

Sebab, bagi mereka, kemerdekaan bukan hanya tentang perayaan 17 Agustus. Kemerdekaan juga tentang kesempatan kedua—kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri, dan kembali membangun kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.

 


Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network