OKU TIMUR, iNewsLamsel.id - Penggerebekan rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan konsumsi narkotika di Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mengungkap 18 paket sabu.
Lima orang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres OKU Timur pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari lokasi, polisi menyita 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,84 gram yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, petugas mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu bilah senjata tajam, serta sebuah kaleng rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasatresnarkoba AKP Guntur Iswahyudi mengatakan, lima orang yang diamankan masing-masing berinisial SA (26), HW (33), DC (20), HI (31), dan IK (30).
SA diduga berperan sebagai bandar, HW sebagai kurir, sementara DC, HI, dan IK diduga sebagai pemakai.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi jual beli sekaligus mengonsumsi narkotika," ujar Guntur kepada reporter iNews.id Lamsel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Iman Setiawan melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi dan bukti yang dinilai cukup, petugas kemudian menggerebek rumah tersebut. Di dalam rumah, polisi mendapati lima orang yang diduga tengah mengonsumsi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu yang disimpan dalam kaleng rokok. Polisi juga menemukan satu bal plastik klip kosong dan sebilah senjata tajam yang terselip di pinggang salah satu orang.
Dalam pemeriksaan awal, DC mengakui senjata tajam tersebut merupakan miliknya. Sementara narkotika dan plastik klip, berdasarkan keterangannya, merupakan milik SA.
Polisi kemudian mendapat petunjuk mengenai sosok yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut, yakni seorang pria berinisial IB.
Namun, hingga kini IB masih dalam pengejaran dan menjadi target pengembangan penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di atasnya.
Kelima orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan urine terhadap para terduga melalui Laboratorium Forensik Cabang Palembang.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penerapan ketentuan pidana berdasarkan peran dan pembuktian dalam proses penyidikan.
Kapolres OKU Timur menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
"Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok utama," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, jajaran Polda Sumsel akan terus mengembangkan kasus tersebut.
"Kami akan terus memburu pelaku yang masih dalam pengejaran hingga tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar," kata Nandang.
Penyidik kini masih melengkapi pemeriksaan terhadap para terduga dan barang bukti, menunggu hasil pemeriksaan urine, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Polisi memastikan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan hingga menyentuh jaringan yang lebih luas di wilayah Sumatera Selatan.(Ades)
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
