get app
inews
Aa Text
Read Next : Berprestasi, Kapolres OKU Timur Apresiasi Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Bandar Narkoba di OKU Timur Ditangkap, Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Disita

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:58 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur menangkap tersangka berinisial S(42), yang diduga sebagai bandar sabu dan ekstasi di Desa Talang Giring, Kecamatan Madang Suku Dua, Kabupaten OKU Timur.(Foto: Heri)

OKU TIMURSatuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu dan ekstasi di Desa Talang Giring, Kecamatan Madang Suku Dua, Kabupaten OKU Timur. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar serta belasan butir pil ekstasi.

Tersangka berinisial S(42), ditangkap di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 70 paket sabu dengan berat bruto 20,50 gram yang disimpan di dalam dompet kecil di kantong celana tersangka. Selain itu, petugas juga menyita 14 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 5,43 gram, alat takar sabu dari pipet plastik, serta sebilah pisau yang diselipkan di pinggang pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku seluruh barang haram tersebut miliknya dan didapat dari seorang pemasok berinisial T yang kini telah masuk daftar pencarian orang.

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur, Adik Listiyono, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kami serius memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Jaringan di belakang tersangka saat ini terus kami kembangkan,” tegasnya.

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut