Satresnarkoba OKU Timur Sikat Tiga Pengedar Sabu dalam Semalam, 39 Paket Narkoba Disita
OKU TIMUR, iNewsLamsel.id - Perang terhadap narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terus digencarkan. Dalam operasi yang berlangsung hanya dalam satu malam, Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil membongkar dua kasus peredaran sabu dan menangkap tiga orang tersangka dari lokasi berbeda.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 39 paket sabu dengan berat bruto 9,14 gram serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WIB saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli hunting di wilayah Desa Negeri Agung, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Petugas mencurigai dua orang yang berada di sebuah pondok di tepi jalan raya.
Saat hendak diperiksa, satu orang berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pengejaran polisi. Sementara seorang pria berinisial CH (39) berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak plastik hitam berisi 19 paket sabu dengan berat bruto 3,17 gram serta satu unit telepon seluler.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus langsung dilakukan hingga malam hari. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali bergerak melakukan penggerebekan di sebuah pondok kawasan kolam ikan di Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Dalam operasi kedua tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni PW (36) dan ZN (21) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Petugas menemukan satu wadah bekas minyak rambut yang digunakan untuk menyimpan 20 paket sabu dengan berat bruto 5,97 gram. Selain itu, dua unit telepon seluler turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres OKU Timur, AKP Guntur Iswahyudi, mewakili Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu pelaku peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Dari patroli sore hingga penggerebekan malam hari, personel terus bergerak tanpa henti. Tiga tersangka berhasil diamankan dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar masih terus dilakukan. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa,” tegasnya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. CH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan PW dan ZN dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Pengungkapan dua kasus dalam satu malam ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Editor : Heri Fulistiawan