Hampir 1 Tahun Mandek, Perkara Dugaan Intimidasi Jurnalis TV Swasta Nasional Tak Kunjung Disidang
LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Hampir setahun berlalu, perkara dugaan intimidasi terhadap jurnalis TV Swasta nasional, Teuku Khalid Syah, tak kunjung masuk persidangan.
Kasus yang bermula dari dugaan ancaman penikaman saat korban menjalankan tugas jurnalistik itu kini justru tersendat di meja penegak hukum. Berkas perkara disebut telah tiga kali bolak-balik antara penyidik Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Di tengah penantian kepastian hukum, muncul persoalan mendasar: penyidik dan jaksa belum memiliki perspektif yang sama terhadap perkara tersebut.
Kasus ini bermula saat Teuku Khalid Syah meliput dugaan pemerasan lahan milik warga di Dusun Lebung Uning, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Selasa (25/11/2025).
Saat menjalankan tugas jurnalistik, Khalid diduga diancam akan ditikam oleh sekelompok orang.
Dua hari kemudian, Kamis (27/11/2025), korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
Namun, hampir 10 bulan berselang, perkara tersebut belum juga sampai ke ruang sidang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengungkapkan, penyidik mengklaim telah menjalankan proses hukum secara maksimal.
Mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga meminta keterangan ahli Dewan Pers di Jakarta.
"Jadi terkait kasus ini sendiri Polres Lampung Selatan sudah melakukan penetapan tersangka, kemudian sudah cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi, kemudian juga sudah memeriksa ahli Dewan Pers di Jakarta," kata Boyoh, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, berkas perkara juga telah dikirimkan kepada jaksa. Namun, berkas tersebut kembali dikembalikan.
Menurut polisi, sudah sekitar tiga kali berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan.
"Kalau bolak-balik berkas perkara mungkin sudah tiga kali ya. Kami pun sudah upaya mengirimkan lagi, pengembalian lagi, sehingga kami menyatakan memerlukan penyamaan perspektif tersebut," ujarnya.
Pernyataan ini membuka persoalan baru dalam penanganan perkara.
Sebab, ketika penyidik menyatakan telah memenuhi proses penyidikan dan menetapkan tersangka, perkara justru belum dapat melangkah ke tahap penuntutan.
Polisi bahkan berencana menggelar perkara khusus bersama kejaksaan untuk mencari titik temu.
"Dan ini pun kami harapkan juga bisa dilakukan segera mungkin untuk memperoleh kepastian hukum," tegas Boyoh.
Yang menarik, polisi mengungkap bahwa salah satu persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan perspektif mengenai aktivitas jurnalistik korban ketika berada di lokasi kejadian.
Apakah aktivitas tersebut merupakan kegiatan jurnalistik, atau justru dipandang sebagai aktivitas lain yang dianggap menghalang-halangi.
"Secara garis besar di sini mungkin adanya pemahaman mengenai kegiatan jurnalistik apakah kegiatan itu menghalang-halangi ataupun itu dianggap kegiatan nonjurnalistik. Ini pun tentunya menjadi perdebatan hukum sendiri," ungkapnya.
Persoalan tersebut dinilai perlu dibahas secara terbuka dalam gelar perkara khusus.
"Nantinya perlu kita luruskan di gelar perkara khusus bersama tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memberikan perspektif berbeda.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan Agung Trisa Putra Fadillah Burdan menyebut berkas dikembalikan karena masih ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik.
"Menurut informasi dari Kasi Pidum, BP (Berkas Perkara) dikembalikan disebabkan masih ada petunjuk yang belum dipenuhi," kata Agung.
Namun, ketika diminta merinci petunjuk apa saja yang belum dipenuhi hingga berkas belum dinyatakan lengkap atau P21, Agung belum memberikan jawaban.
Di sinilah perkara tersebut kembali menjadi tanda tanya.
Polisi menyebut telah melakukan penyidikan, menetapkan tersangka dan melengkapi berkas. Jaksa menyatakan masih ada petunjuk yang belum dipenuhi.
Sementara perkara terus tertahan dan belum masuk ke persidangan.
Padahal, perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi pemberkasan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Gelar perkara khusus yang direncanakan menjadi momentum penting untuk mengurai perbedaan perspektif tersebut.
Sebab, yang ditunggu bukan sekadar berkas yang kembali dikirim atau dikembalikan.
Apakah perkara ini benar-benar telah memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke persidangan, atau masih ada persoalan hukum yang harus diselesaikan?
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada pada penyidik dan jaksa.
Editor: Heri Fulistiawan