Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Finny Fong Minta Penundaan Eksepsi, Soroti Dakwaan Jaksa dan Kondisi Kesehatan Terdakwa
Advertisement . Scroll to see content

Finny Fong Ajukan Nota Perlawanann Terhadap Dakwaan JPU, Penolakan Penangguhan Dibawa ke KY

Jum'at, 06 November 2026 | 05:06 WIB
  • author Heri Fulistiawan
Finny Fong Ajukan Nota Perlawanann Terhadap Dakwaan JPU, Penolakan Penangguhan Dibawa ke KY
Sidang pidana yang menjerat Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong, memasuki agenda Nota Perlawanan di Pengadilan Negeri Kalianda. Foto: Heri/iNews.id

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana yang menjerat Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong, memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kamis (5/11/2026), tim penasihat hukum mengajukan Nota Perlawanan yang mempersoalkan sedikitnya empat aspek mendasar dalam konstruksi perkara tersebut.

Tak sekadar membantah dakwaan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan kewenangan PN Kalianda, kapasitas pelapor, kejelasan surat dakwaan, hingga dugaan pertentangan uraian mengenai kepemilikan 9.900 lembar saham dan success fee senilai Rp118 miliar.

Bahkan, penolakan permohonan penangguhan penahanan Finny Fong turut memantik kekecewaan. Tim kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY), Kementerian Hak Asasi Manusia(HAM) dan Komnas HAM. 

Nota Perlawanan tertanggal 3 November 2026 itu disusun oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Aristoteles M.J. Siahaan, Dedi Wijaya, Rubi Salam dan rekan-rekan.

Salah satu keberatan yang menjadi sorotan adalah kewenangan relatif PN Kalianda dalam mengadili perkara tersebut.

Dalam Nota Perlawanan, kuasa hukum mempersoalkan lokasi peristiwa yang diuraikan JPU. Mereka menilai sejumlah peristiwa yang menjadi dasar dakwaan justru disebut berlangsung di luar wilayah Lampung Selatan.

Dalam surat dakwaan, peristiwa yang dituduhkan kepada Finny Fong disebut berlangsung di kantor Notaris Leonardo Silow di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sementara aktivitas terkait dokumen perusahaan lainnya disebut berlangsung di Tangerang dan Jakarta.

Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan alasan perkara tersebut dilimpahkan ke PN Kalianda. Mereka berpendapat, keberadaan perusahaan di Lampung Selatan tidak serta-merta menjadikan wilayah tersebut sebagai tempat terjadinya tindak pidana.

Keberatan berikutnya menyasar kapasitas Chen Jihong sebagai pelapor. Dalam Nota Perlawanan, tim kuasa hukum berargumentasi bahwa ketika laporan polisi dibuat pada 19 November 2024, Chen Jihong sudah tidak lagi memiliki kewenangan mewakili PT San Xiong Steel Indonesia.

Argumentasi tersebut merujuk pada Akta Nomor 4 tanggal 18 Maret 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat perusahaan yang, menurut kuasa hukum, menetapkan Finny Fong sebagai direktur menggantikan Chen Jihong.

Akta itu disebut telah memperoleh pengesahan Kementerian Hukum melalui Surat Nomor AHU-AH.01.09-0117530. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar kewenangan Chen Jihong ketika membuat laporan polisi atas nama perusahaan.

Tak hanya itu, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap perbuatan yang dituduhkan kepada Finny Fong.

Mereka mempertanyakan bagaimana terdakwa diduga melakukan pemalsuan akta autentik, sementara proses pembuatan dan penerbitan akta tersebut melibatkan notaris.

Kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya uraian terperinci mengenai cara, waktu, dan tempat Finny Fong diduga menggunakan surat yang dianggap palsu.

Persoalan dokumen turut menjadi perhatian. Dalam Nota Perlawanan, tim penasihat hukum menyebut Notulen Rapat 4 Maret 2024 dan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 18 Maret 2024 tidak pernah diperiksa secara laboratoris forensik.

Mereka juga mempersoalkan keberadaan kedua dokumen tersebut dalam daftar barang bukti yang diserahkan pada tahap II serta proses penyitaan yang dilakukan penyidik.

Keberatan lainnya berkaitan dengan dugaan pertentangan uraian mengenai success fee Rp118 miliar dan kepemilikan 9.900 lembar saham.

Dalam Nota Perlawanan, kuasa hukum menilai terdapat ketidaksinkronan dalam dakwaan JPU. Pada satu bagian disebutkan Finny Fong akan menerima success fee senilai Rp118 miliar yang pembayarannya menggunakan saham. Namun, pada bagian lain justru diuraikan persoalan dugaan pemalsuan penjualan 9.900 lembar saham.

Tim penasihat hukum kemudian mengutip keterangan Melisa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya telah menjual 9.900 lembar saham kepada Chen Jihong melalui akta notaris.

Di sisi lain, kuasa hukum juga mengutip keterangan dalam BAP tambahan yang menyebut Chen Jihong merasa tidak pernah memiliki saham tersebut.

Perbedaan keterangan itu dinilai menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai status kepemilikan saham yang menjadi bagian dari konstruksi perkara. Kuasa hukum menilai JPU seharusnya menguraikan secara konsisten hubungan antara kepemilikan saham dan pembayaran success fee yang disebut dalam dakwaan.

Di luar keberatan terhadap dakwaan, tim kuasa hukum juga menyampaikan kekecewaan atas penolakan permohonan penangguhan penahanan Finny Fong oleh PN Kalianda.

Aristoteles M.J. Siahaan menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, kondisi kesehatan terdakwa yang disebut mengidap kanker stadium 3B semestinya menjadi pertimbangan serius dalam permohonan penangguhan penahanan.

"Kami sangat menyayangkan dan sangat kecewa. Padahal sudah jelas terdakwa mengidap penyakit kanker stadium 3B dan dapat dibuktikan di riwayat medisnya, tapi hak asasi manusia tidak diberikan oleh Pengadilan Negeri Kalianda," sesal Aris.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti menyampaikan keberatan tersebut. Tim penasihat hukum berencana melaporkan persoalan penolakan penangguhan penahanan itu ke Komisi Yudisial agar mendapat perhatian dan ditelaah oleh lembaga pengawas eksternal peradilan.

Berdasarkan seluruh keberatan yang diajukan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima Nota Perlawanan, menyatakan PN Kalianda tidak berwenang mengadili perkara tersebut, serta menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Mereka juga meminta agar Finny Fong dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Kalianda setelah putusan atas perlawanan dibacakan dan proses pemeriksaan perkara dihentikan.

Seluruh keberatan tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak terdakwa yang kini menunggu pertimbangan majelis hakim.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Kalianda terkait keberatan-keberatan dalam Nota Perlawanan maupun penolakan permohonan penangguhan penahanan Finny Fong.

Editor: Heri Fulistiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut