Vonis 3 Bulan 10 Hari, Kakek Mujiran dan Nurwahid Hirup Udara Bebas
LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Perjuangan panjang kasus hukum yang dijalani Mujiran (72) dan Nurwahid (30) akhirnya mencapai titik akhir. Setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Kebun Bergen, keduanya resmi menghirup udara bebas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (29/6/2026).
Majelis hakim yang diketuai Fredy Tanada menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan sepuluh hari kepada kedua terdakwa. Hakim menyatakan Mujiran dan Nurwahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena adanya hubungan kerja.
Namun, seluruh masa hukuman tersebut dinyatakan telah dijalani selama masa penahanan. Dengan demikian, keduanya tidak perlu menjalani sisa hukuman dan langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan.
Majelis hakim juga menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat kedua terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan empat bulan.
Sesaat setelah vonis dibacakan, suasana ruang sidang berubah haru. Mujiran dan Nurwahid langsung bersujud syukur. Tangis bahagia pecah ketika keduanya menyadari perjuangan panjang mereka telah berakhir dan mereka bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

Dengan suara bergetar, Mujiran mengaku lega setelah melewati masa-masa sulit, mulai dari penangkapan, menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kalianda hingga berstatus tahanan kota selama proses persidangan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses hukum ini dari awal sampai akhir. Kami tidak bisa membalasnya, semoga Tuhan yang membalas. Keputusan hakim seperti siraman es yang menyejukkan kami," ujar Mujiran.
Pria berusia 72 tahun itu juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan lebih berhati-hati agar tidak kembali berurusan dengan hukum.
"Saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan menjaga diri agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang hukum dan pemerintah," katanya.
Rasa syukur yang sama juga disampaikan Nurwahid. Ia mengaku bahagia bisa kembali menghirup udara bebas setelah melalui proses hukum yang panjang.
Nurwahid secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, yang menurutnya telah memberikan perhatian dan pendampingan hingga perkara tersebut selesai.
"Saya sangat bersyukur telah bebas. Terima kasih kepada Bapak Wahrul Fauzi Silalahi yang telah membantu kami sampai akhir. Pesan kami, jangan pernah berhenti menjadi orang baik," ucapnya.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Arif Hidayatullah, menilai putusan majelis hakim mencerminkan keadilan yang tidak hanya berlandaskan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
"Vonis ini adalah bentuk keadilan yang sesungguhnya. Majelis hakim tidak hanya melihat unsur pidananya, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam perkara ini," katanya.

Arif turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang dinilai berperan mengawal perkara tersebut, mulai dari PTPN I Regional VII Kebun Bergen, Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, hingga media massa yang terus mengawal jalannya proses hukum.
Kasus Mujiran dan Nurwahid sebelumnya menyita perhatian publik. Mujiran, seorang pekerja perkebunan berusia 72 tahun yang menjadi tulang punggung keluarga, disebut nekat mengambil getah karet karena desakan kebutuhan ekonomi. Karena tidak mampu membawa dua karung getah karet seorang diri, ia kemudian meminta bantuan Nurwahid.
Perkara tersebut memicu gelombang simpati masyarakat dan menjadi sorotan luas, bahkan mendorong berbagai pihak mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kini, setelah putusan dijatuhkan dan keduanya dinyatakan bebas, babak panjang perkara yang menyentuh sisi kemanusiaan itu resmi berakhir. Mujiran dan Nurwahid akhirnya dapat pulang ke rumah, meninggalkan masa-masa sulit yang selama beberapa bulan terakhir membayangi kehidupan mereka.
Editor : Heri Fulistiawan