get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Bulan Ditahan, Istri Kakek Mujiran Menanti Suami Pulang dan Bebas

PTPN Pilih Jalan Damai, Mujiran Akhirnya Bebas: BUMN Tak Sekadar Jaga Aset, Tapi Rangkul Rakyat

Selasa, 26 Mei 2026 | 10:11 WIB
header img
Terdakwa kasus pencurian getah karet, Mujiran berjabat tangan dengan pihak PTPN 1 Regional 7 saat di Lapas Kalianda. (Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Langkah berbeda ditunjukkan PTPN Group dalam menangani kasus dugaan penggelapan getah karet yang menyeret nama Mujiran (72), buruh sadap lansia asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Di tengah proses hukum yang sempat bergulir hingga meja hijau, perusahaan pelat merah itu memilih menempuh jalur restorative justice sebagai bentuk penyelesaian berkeadilan dan berlandaskan kemanusiaan.

Keputusan tersebut menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan perubahan pendekatan BUMN yang tidak semata berorientasi pada penegakan aturan perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Sekretaris Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Bambang Hartawan, menegaskan bahwa langkah damai yang ditempuh merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara tata kelola perusahaan dan nilai kemanusiaan.

Menurut Bambang, PTPN Group tetap berkewajiban menjaga aset negara dan menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Namun di sisi lain, perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga harmoni sosial dengan masyarakat sekitar kebun.

“Keberhasilan sejati BUMN bukan hanya diukur dari kinerja operasional, tetapi juga dari kemampuannya menjadi pengayom masyarakat dan menghadirkan manfaat sosial,” ujar Bambang.

Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat petugas keamanan PTPN I Regional 7 Kebun Bergen melakukan patroli rutin di area perkebunan. Dalam patroli tersebut, ditemukan sekitar 550 kilogram getah karet yang disembunyikan di semak-semak dan diduga hendak dibawa keluar secara ilegal.

Dari hasil penelusuran internal, Mujiran disebut sebagai pihak yang diduga terlibat. Perkara itu kemudian diproses secara hukum hingga memasuki persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kalianda.

Namun dalam perkembangannya, manajemen PTPN Group melakukan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan usia lanjut Mujiran, kondisi ekonomi keluarga, hingga dampak sosial yang muncul di masyarakat. Dari situlah muncul keputusan untuk mengedepankan penyelesaian secara restoratif.

PTPN kemudian menyiapkan seluruh proses mediasi dan administrasi hukum agar mekanisme restorative justice dapat diterima majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum. Hasilnya, status penahanan Mujiran resmi dicabut dan ia diperbolehkan kembali berkumpul bersama keluarganya.

Momen pembebasan Mujiran di Lapas Kelas IIA Kalianda berlangsung haru. Jajaran pimpinan perusahaan disebut turun langsung memastikan kondisi kesehatan dan psikologis Mujiran sebelum dipulangkan ke rumah keluarganya.

Tak berhenti sampai di situ, PTPN Group juga menyiapkan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga Mujiran. Perusahaan bahkan membuka ruang pembinaan dan peluang kerja legal guna membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarga agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Langkah tersebut dinilai menjadi simbol perubahan pendekatan BUMN modern yang kini semakin menempatkan empati sosial dan keberlanjutan hubungan masyarakat sebagai bagian penting dalam operasional perusahaan.

“PTPN percaya bahwa kepatuhan hukum dan kepedulian terhadap masyarakat harus berjalan berdampingan. Hukum tertinggi dalam pengelolaan aset negara sejatinya adalah kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat,” tutup Bambang Hartawan.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut