get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Bulan Ditahan, Istri Kakek Mujiran Menanti Suami Pulang dan Bebas

PTPN I Regional 7 Beri Restorative Justice untuk Kakek Mujiran, Kawal Proses Hukum hingga Bebas

Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:16 WIB
header img
Terdakwa kasus pencurian getah karet milik PTPN 1 Regional 7, Mujiran dan Nurwahid saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda. (Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNews Lamsel.id - Sikap kemanusiaan ditunjukkan PTPN I Regional 7 dalam kasus dugaan pencurian getah karet yang menjerat Kakek Mujiran (72). Perusahaan resmi memberikan Restorative Justice (RJ) kepada terdakwa lanjut usia tersebut dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga pembebasannya terwujud.

Komitmen itu ditegaskan Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, menyusul perkembangan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda, Jumat (5/6/2026).

Menurut Agung, sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut, PTPN I Regional 7 telah menggunakan hak hukumnya untuk memberikan maaf kepada Kakek Mujiran. Keputusan itu tidak hanya didasarkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan mengingat usia lanjut dan kondisi fisik terdakwa.

"PTPN I secara penuh tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku. Namun dalam perkara ini, kami memilih memberikan maaf kepada Pak Mujiran dengan pertimbangan kemanusiaan. Ini bukan semata soal hukum, tetapi juga soal rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan," ujar Agung.

Kesepakatan damai yang telah ditandatangani antara PTPN I Regional 7 dan keluarga Kakek Mujiran, lanjut Agung, menjadi landasan penting dalam upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan yang berkeadilan.

Dalam persidangan yang digelar pekan ini, majelis hakim yang dipimpin Fredy Tanada telah mendengarkan keterangan tiga saksi dari pihak perusahaan, yakni Asisten Personalia Angga serta dua petugas keamanan, Triono dan Ratno.

Agung menegaskan, perdamaian yang diberikan kepada Kakek Mujiran bertujuan memulihkan hubungan sosial dan mengedepankan penyelesaian yang lebih humanis dibanding sekadar penghukuman. Meski demikian, ia menekankan bahwa perkara yang melibatkan pihak lain tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menentukan mekanisme hukum yang tepat. Yang jelas, sikap hukum kami terhadap Mbah Mujiran sudah jelas, yaitu berdamai dan mendukung penyelesaian melalui Restorative Justice," katanya.

Tak hanya memberikan maaf, PTPN I Regional 7 juga menyiapkan program asistensi sosial bagi Kakek Mujiran setelah proses hukum selesai. Program tersebut menjadi bentuk kepedulian perusahaan agar terdakwa dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik pasca-persidangan.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Namun demikian, PTPN I Regional 7 memastikan akan terus mengawal seluruh tahapan hukum hingga Kakek Mujiran memperoleh kepastian hukum dan dapat menghirup udara bebas.

"Komitmen kami jelas. Restorative Justice sudah diberikan, proses hukum akan terus kami kawal, dan kami berharap pembebasan Kakek Mujiran segera terwujud," tegas Agung.

Langkah PTPN I Regional 7 ini menjadi sorotan karena menunjukkan pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut