get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Bulan Ditahan, Istri Kakek Mujiran Menanti Suami Pulang dan Bebas

PTPN Maafkan Nur Wahid, Jalan Restorative Justice Kian Terbuka

Minggu, 07 Juni 2026 | 12:50 WIB
header img
Terdakwa kasus pencurian getah karet milik PTPN 1 Regional 7, Nurwahid sedang menandatangani berkas perdamaian di Balai Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. (Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Babak baru dalam kasus dugaan penggelapan getah karet di Kebun Bergen akhirnya terjadi. Setelah sebelumnya memberikan maaf kepada Kakek Mujiran, PTPN I Regional VII Wilayah Lampung kini juga resmi berdamai dengan Nur Wahid, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, yang sempat berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.

Kesepakatan damai itu ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian antara Nur Wahid dan pihak PTPN di Kantor Desa Wonodadi, Sabtu (6/6/2026). Proses tersebut turut disaksikan kuasa hukum kedua belah pihak serta perangkat Desa Wonodadi.

Kuasa Hukum Nur Wahid dan Mujiran dari Arif Hidayatullah, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil manajemen PTPN. Menurutnya, keputusan perusahaan untuk membuka ruang perdamaian menjadi bukti bahwa pendekatan kemanusiaan masih mendapat tempat dalam proses penegakan hukum.

"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada PTPN yang telah berbesar hati memaafkan perbuatan Nur Wahid. Perdamaian ini tidak lepas dari kebijaksanaan manajemen PTPN sekaligus menunjukkan komitmennya terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam hukum," ujar Arif.

Ia menjelaskan, setelah tercapainya kesepakatan damai, pihak PTPN akan menyerahkan dokumen perdamaian ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kalianda sebagai bagian dari proses lanjutan perkara tersebut.

Menurutnya, peluang penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kini semakin terbuka. Sebab, baik Nur Wahid maupun Kakek Mujiran telah memenuhi salah satu syarat utama, yakni adanya perdamaian dengan pihak yang dirugikan.

"Melihat agenda persidangan sebelumnya, kami optimistis akan ada persidangan terkait mekanisme keadilan restoratif. Saat ini kedua terdakwa sudah memenuhi syarat untuk proses tersebut," katanya.

Perdamaian ini sekaligus menjadi titik terang bagi penyelesaian perkara yang sempat menyita perhatian publik di Lampung Selatan. Namun demikian, kesepakatan damai antara para pihak tidak serta-merta menghapus pesan penting bahwa tindakan pencurian maupun penggelapan tetap merupakan perbuatan melanggar hukum.

Proses perdamaian yang ditempuh lebih diarahkan sebagai upaya penyelesaian yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan hubungan sosial, tanpa mengurangi makna penegakan hukum itu sendiri.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Pengadilan Negeri Kalianda dalam menentukan kelanjutan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang diharapkan dapat menjadi akhir dari polemik hukum yang melibatkan Kakek Mujiran dan Nur Wahid.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut