Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Ditunjuk sebagai Pengganti
Advertisement . Scroll to see content

LBH IKAM Dukung Polri Bersih-Bersih Internal, Muhammad Ridwan: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Rabu, 04 November 2026 | 13:41 WIB
  • author Heri Fulistiawan
LBH IKAM Dukung Polri Bersih-Bersih Internal, Muhammad Ridwan: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan & Advokasi Masyarakat (LBH IKAM), Muhammad Ridwan, S.H. Foto: Ist

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya mendapat dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan & Advokasi Masyarakat (LBH IKAM). 

 

LBH IKAM mendukung langkah pembenahan internal Polri, termasuk penindakan terhadap siapa pun anggota kepolisian yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum. Penegakan hukum dinilai tidak boleh tebang pilih, sekalipun dugaan pelanggaran melibatkan pejabat tinggi atau perwira berpangkat jenderal.

 

Dukungan tersebut menjadi penting di tengah mencuatnya perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

 

Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik pada Selasa (3/11/2026) kemarin.

 

Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha.

 

Ketua LBH IKAM, Muhammad Ridwan, S.H, mengatakan pihaknya mendukung langkah Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan institusi kepolisian. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa melihat jabatan, pangkat, maupun posisi seseorang.

 

"LBH IKAM mendukung langkah Polri melakukan bersih-bersih internal. Tidak boleh ada siapa pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan strategis di institusi negara. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, harus diproses secara transparan dan profesional," tegas Muhammad Ridwan, Rabu(4/11/2026). 

 

Ia menilai, dugaan penyadapan terhadap Presiden maupun pihak lain merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa. Sebab, tindakan tersebut menyangkut perlindungan hak privasi, keamanan negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

 

"Jangan sampai kewenangan besar yang dimiliki aparat justru digunakan di luar koridor hukum. Alat negara harus bekerja untuk kepentingan hukum dan masyarakat, bukan menjadi instrumen untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ujarnya.

 

Ridwan juga mengingatkan agar pengusutan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik harus berani menelusuri seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, dan untuk kepentingan apa tindakan tersebut dijalankan.

 

"Ini momentum untuk membuktikan bahwa reformasi Polri bukan sekadar slogan. Bersihkan institusi dari praktik-praktik yang mencederai hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Editor: Heri Fulistiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut