get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan 10,8 Ton Ceker Ayam ke Sumatera Digagalkan Karantina Lampung

Balai Karantina dan Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penyelundupan Burung Elang Brontok

Minggu, 26 Oktober 2025 | 20:01 WIB
header img
Enam ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) yang merupakan satwa dilindungi berhasil diamankan Petugas Karantina Lampung bersama Tim KRYD Bareskrim Polri di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.(Istimewa)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Upaya penyelundupan satwa langka kembali digagalkan aparat. Enam ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) yang merupakan satwa dilindungi berhasil diamankan petugas Karantina Lampung bersama Tim KRYD Bareskrim Polri di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan enam ekor burung elang yang disembunyikan di dalam kendaraan angkutan barang di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Menurut keterangan awal sopir, burung-burung tersebut diambil dari wilayah Bakauheni, Lampung Selatan, dan rencananya akan dibawa menuju Tangerang atas perintah atasannya. Namun, yang mengejutkan, sang sopir mengaku tidak mengetahui jenis burung yang dibawanya dan tidak memiliki dokumen karantina atau izin konservasi yang diwajibkan oleh undang-undang.

“Kami menemukan enam ekor elang dalam kondisi hidup, diduga kuat merupakan jenis elang brontok, satwa yang masuk daftar dilindungi. Burung-burung tersebut langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Satuan Pelayanan Balai Karantina Wilayah Bakauheni, Akhir Santoso.

Berdasarkan hasil identifikasi sementara, elang brontok merupakan satwa pemangsa endemik Indonesia yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Petugas kini menahan keenam elang tersebut dan melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri jaringan perdagangan satwa liar yang diduga melibatkan oknum pengusaha di wilayah Tangerang. Dugaan sementara, para pelaku mencoba menyelundupkan elang-elang itu untuk dijual sebagai koleksi eksotis dengan nilai tinggi di pasar gelap.

Atas perbuatannya, pengirim maupun pemilik satwa dapat dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40A ayat 1 huruf D, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

“Kami akan menelusuri lebih jauh siapa dalang di balik pengiriman ini. Tidak menutup kemungkinan ini bagian dari jaringan besar penyelundupan satwa dilindungi antarprovinsi,” tegasnya.

Sementara keenam elang tersebut kini berada dalam pengawasan Petugas Karantina Lampung untuk dilakukan observasi kesehatan dan penanganan lanjutan sebelum diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

Peristiwa ini menambah panjang daftar upaya penyelundupan satwa dilindungi yang berhasil digagalkan aparat di wilayah Pelabuhan Bakauheni, gerbang utama perlintasan Pulau Sumatera dan Jawa, yang kini disebut-sebut sebagai “jalur panas” peredaran ilegal satwa langka.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut