get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan Tertinggi di Provinsi, Tembus 5,71 Persen

Sengketa Lahan Desa Agom Makin Panas, Saksi di PN Kalianda Ungkap 39 Tahun Tak Pernah Digugat

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:47 WIB
header img
Pengadilan Negeri Kalianda. (Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Sidang sengketa lahan aset Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Senin (9/3/2026). Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dua orang saksi dari pihak tergugat.

Kedua saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) tergugat tersebut masing-masing berinisial SP dan SA. Keterangan keduanya dinilai menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta kepemilikan lahan yang kini dipersengketakan.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi SP menyebut bahwa selama puluhan tahun objek lahan yang kini dipermasalahkan tidak pernah menjadi sengketa ataupun digugat oleh pihak mana pun.

“Setahu saya selama kurang lebih 39 tahun, sejak 1981 hingga 2025, lahan itu tidak pernah ada yang menggugat,” ujar SP di hadapan majelis hakim.

SP juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki tanah yang berada dalam hamparan lahan seluas sekitar 4 hektare yang lokasinya tepat di samping Balai Desa Agom. Tanah tersebut dibelinya pada tahun 1986 dari seseorang berinisial SR, bukan dari pihak HM yang saat ini mengklaim lahan tersebut.

Ia menambahkan, tanah yang dibelinya itu kini telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tidak hanya itu, SP juga mengungkap bahwa dirinya pernah terlibat langsung dalam pembangunan Balai Desa Agom pada tahun 2001 hingga 2002. Saat itu, ia bertugas sebagai kepala tukang dalam pembangunan yang dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat desa.

“Pembangunan balai desa dilakukan bersama masyarakat, bahkan HM juga ikut gotong royong. Saat itu tidak ada komplain ataupun gugatan dari pihak mana pun terkait lahan tersebut,” katanya.

Sementara itu, saksi lainnya, SA, menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melihat dokumen atau surat kepemilikan tanah yang saat ini dipersoalkan dalam perkara tersebut.

SA juga menegaskan bahwa sepanjang pengetahuannya, lahan yang kini disengketakan bukanlah milik HM.

Di sisi lain, Penasehat Hukum tergugat dari Pengacara Masyarakat, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH-IKAM), Muhammad Ridwan, SH, melalui timnya Reza, SH, menilai kesaksian yang disampaikan SP memperkuat fakta di lapangan.

Menurut Reza, keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada lahan yang berada dalam satu hamparan seluas 4 hektare menjadi hal penting yang tidak dapat dipisahkan dari objek sengketa yang digugat seluas 1,5 hektare.

“Adanya sengketa 1,5 hektare ini berkaitan dengan hamparan lahan seluas 4 hektare yang saling berhubungan dan tidak bisa dipisahkan. Pertanyaannya, kenapa yang digugat hanya 1,5 hektare?” ujarnya.

Senada dengan itu, tim kuasa hukum tergugat lainnya, Sholahudin, SH, menegaskan bahwa penyelesaian perkara pertanahan juga harus mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Menurutnya, UUPA merupakan landasan hukum utama dalam pengaturan pertanahan di Indonesia yang mengatur prinsip dasar penguasaan tanah oleh negara demi kemakmuran rakyat.

“UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.

Sidang sengketa lahan aset Desa Agom ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap fakta hukum secara lebih menyeluruh.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut