Sidang SP3 PT San Xiong Steel, Ahli: Putusan Praperadilan Inkracht Tak Bisa Diuji Ulang
LAMPUNG SELATAN, iNews. id - Sidang praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Lampung yang menyangkut konflik hukum internal PT San Xiong Steel Indonesia itu memasuki agenda keterangan saksi ahli pidana dari pihak pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kamis (8/1/2026).
Persidangan praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla dipimpin hakim tunggal Angghara Pramudya, serta dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon. Dalam sidang tersebut, pemohon menghadirkan Ahli Pidana dan Kriminolog Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. M. Solehuddin, S.H., M.H., yang secara tegas mengulas batas-batas hukum penerbitan SP3.
Di hadapan majelis hakim, Solehuddin memaparkan bahwa penghentian penyidikan hanya sah jika memenuhi tiga alasan limitatif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Memang benar penghentian penyidikan itu di dalam hukum acara pidana diatur hanya ada tiga alasan. Pertama, tidak cukup bukti. Kedua, peristiwanya bukan tindak pidana. Ketiga, demi hukum,” tegas Solehuddin di ruang sidang.
Ia menekankan, alasan “demi hukum” tidak dapat ditafsirkan secara luas dan harus dibatasi secara ketat oleh undang-undang, seperti tersangka meninggal dunia atau perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Misalnya dalam KUHAP, jika tersangka meninggal dunia, maka penyidikan harus dihentikan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Solehuddin mengingatkan prinsip ne bis in idem, yakni larangan mengadili atau menuntut seseorang lebih dari satu kali untuk perkara yang sama setelah ada putusan yang inkracht van gewijsde.
“Putusan praperadilan tidak lagi bisa dilakukan upaya hukum dan wajib dilaksanakan karena sudah inkracht,” tandasnya.
Status Dirut PT San Xiong Jadi Sorotan
Sidang ini tak bisa dilepaskan dari fakta hukum sebelumnya. Finny Fong secara sah tercatat sebagai Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia berdasarkan AHU Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09.0258007.
Status tersebut diperkuat oleh Putusan PN Jakarta Utara serta Putusan Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN.Kla dan Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Finny Fong, Aristoteles M.J. Siahaan, S.H., menilai keterangan saksi ahli semakin menguatkan posisi kliennya.
“Putusan praperadilan itu harus dipatuhi. Apapun putusannya, wajib dilaksanakan karena sifatnya final dan mengikat,” ujar Aristoteles.
Ia mengungkapkan bahwa dalam Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla telah dinyatakan legal standing Chen Jihong tidak ada, karena telah digantikan oleh Finny Fong sesuai data AHU. Selain itu, tidak ditemukan locus delicti di wilayah Lampung.
“Dengan demikian, keterangan saksi ahli hari ini sangat menguntungkan pihak kami,” jelasnya.
Aristoteles bahkan menyebut permohonan praperadilan atas SP3 Polda Lampung terkesan dipaksakan, karena sebelumnya telah ada produk hukum yang final dan mengikat.
“Putusan praperadilan itu final. Tapi anehnya sekarang SP3 diuji kembali, padahal sudah ada Putusan Praperadilan Nomor 01 dan 04. Secara hukum seharusnya tidak boleh,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui prinsip hukum bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara. Namun, ia optimistis hakim tunggal akan menolak permohonan tersebut.
PN Kalianda dan Polda Lampung Buka Suara
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, Eko Wardoyo, menegaskan bahwa praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan kewenangan memutus sepenuhnya berada di tangan hakim yang ditunjuk.
“Ketika ketua pengadilan menunjuk hakim, maka kewenangan mutlak untuk mengadili dan memutus ada pada hakim tersebut,” ujar Eko.Terkait legal standing pemohon, Eko menyebut hal itu akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam putusan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyatakan kesiapan penuh institusinya menghadapi praperadilan ini.
“Polda Lampung siap menghadapi praperadilan. Tim kuasa hukum dari Bidkum telah dibentuk, dokumen, alat bukti, dan saksi sudah dipersiapkan,” tegasnya.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Sidang praperadilan SP3 ini bukan sekadar sengketa prosedural, melainkan ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum dan kepastian hukum. Publik kini menanti, apakah hakim tunggal PN Kalianda akan memperkuat prinsip final dan mengikatnya putusan praperadilan, atau justru membuka ruang tafsir baru yang berpotensi memicu polemik lanjutan dalam praktik penghentian penyidikan di Indonesia.
Editor : Heri Fulistiawan