get app
inews
Aa Text
Read Next : Satlantas Polres Lampung Selatan Gelar Safety Riding Ke Para Pelajar SMK

Putusan PN Jakarta Utara Keluar, PT San Xiong Steel Minta Polda Lampung Buka Blokir Rekening

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:57 WIB
header img
Perwakilan PT San Xiong Steel Indonesia saat beraudiensi dengan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di Aula pantai Senaya Beach, Kalianda.(Istimewa)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - PT San Xiong Steel Indonesia mengajukan pembukaan blokir rekening perusahaan supaya bisa beroperasi dan memenuhi hak karyawan yang tertunda.

Diketahui, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengundang manajamen lama dan manajemen baru PT San Xiong Steel untuk bermediasi, hari Selasa (3/6/2025) kemarin, di Senaya Beach, Kecamatan Kalianda.

Dalam pertemuan itu, dihadiri Bupati Egi, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, perwakilan Ditkrimum Polda Lampung, Disnaker Provinsi Lampung, Direktur PT San Xiong Steel Indonesia Finny Fong didampingi tim penasihat hukum, pejabat Pemkab setempat, namun sayang manajemen lama tidak hadir.

Pertemuan berlangsung sejak pukul 17.00 WIb hingga 19.00 WIB, mencuat permohonan dari Finny Fong terkait pembukaan blokir rekening agar operasional perusahaan bisa berjalan dan memenuhi hak pekerja.

Permohonan ini disampaikan oleh Direktur PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong melalui kuasa hukum, Aristoteles MJ Siahaan, Jan Untung Situmorang, dan Aswan.

"Jadi gaji karyawan itu belum dibayarkan karena adanya pemblokiran oleh Direktorat Kriminal Polda Lampung, yang mana pemblokiran rekening BCA milik perusahaan ini dilakukan ditahap penyelidikan," ujar Aristoteles MJ Siahaan kepada awak media.

Aristoteles menjelaskan, pemblokiran rekening perusahaan berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan peleburan besi yang terletak di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung.

"Kami sampaikan, kalau ini tidak dibuka mungkin PT San Xiong Steel bisa bangkrut. Jadi kami minta dan mohon kebijakan dari Polda Lampung," tegas Aristoteles.

Menurutnya, pemblokiran rekening yang dilakukan kepolisian tidak memiliki kaitan dengan konflik yang terjadi di internal perusahaan.

Ditambah lagi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui penetapan nomor: 16/EKS.Putusan/2025/PNJktUtr tentang Aanmaning, pada Pasal 4 penyelesaian sengketa. Bahwa, para pihak sepakat untuk berdamai dan mengakhiri semua sengketa yang terjadi diantara para pihak.

Baik sengketa perdata maupun sengketa pidana, dan untuk itu pihak kedua berkewajiban dan bersedia mencabut Laporan Polisi nomor LP/B/294/VIII/2024/SPKT/Bareskrim Polri di Mabes Polri tanggal 23 Agustus 2024. Dan, LP/B/521/X1/2024/SPKT/Polda Lampung, tanggal 19 November 2024 di Polda Lampung, dan para pihak berjanji tidak akan saling menuntut dikemudian hari secara perdata maupun pidana.

"Kami Aristoteles MJ Siahaan selaku kuasa hukum dari nyonya Finny Fong sudah menyampaikan hasil putusan dan penetapan ini kepada penyidik. Namun, Dirkrimum tidak menghentikan perkara tersebut padahal sudah terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Aristoteles.

Sejurus, Kuasa Hukum Finny Fong lainnya, Jan Untung Situmorang mengklaim, kliennya beritikad baik memenuhi undangan Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Selatan membahas penyelesaian tertundanya gaji pekerja.

"Kami sudah sampaikan kesulitan-kesulitan itu, karena diblokirnya rekening perusahaan sebab itu untuk menunaikan pembayaran operasional hingga kewajiban kepada karyawan," jelas Jan Untung.

Jan Untung juga menyebut, kliennya Finny Fong pernah menalangi tanggung jawab pembayaran gaji karyawan senilai sekitar Rp1 miliar pada Maret 2025 menggunakan uang pribadi.

"Blokir ini menyangkut masyarakat di Lampung Selatan, kami besar berharap Polda Lampung bisa memberikan kebijakan membuka blokir rekening, sehingga tidak ada lagi permasalahan antara perusahaan dan karyawan," kata dia.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut