Penjualan Besi PT San Xiong Steel Dihadang Polisi, Pembayaran Ratusan Karyawan Tertunda
LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Polemik mencuat di balik proses penjualan hasil produksi besi behel milik PT San Xiong Steel Indonesia yang berlokasi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Aktivitas distribusi perusahaan itu dihentikan personel Sat Samapta Polda Lampung, memicu penundaan pembayaran hak ratusan karyawan menjelang Idul Fitri.
Peristiwa penghadangan terjadi pada Jumat (27/2/2026), saat kendaraan tronton bermuatan hasil produksi hendak keluar dari area pabrik menggunakan truk fuso. Puluhan personel kepolisian disebut menghadang kendaraan tersebut di pintu keluar perusahaan.
Situasi di lokasi sempat memanas. Adu mulut antara pihak manajemen perusahaan dan aparat kepolisian tak terhindarkan, terutama terkait dasar hukum penghentian distribusi barang yang telah siap dijual.
Pihak manajemen menilai tindakan tersebut janggal, terlebih setelah diperlihatkan surat tugas yang disebut sebagai arahan Kapolda Lampung Irjen Helfi Asegaf. Selain itu, beredar pula tangkapan layar pesan WhatsApp yang diduga berisi instruksi langsung kepada Komandan Peleton (Danton) Sat Samapta Polda Lampung, Ipda Juliater MP.
Dalam pesan tersebut disebutkan barang produksi harus berstatus quo dan tidak boleh keluar karena dianggap sebagai barang bukti.
“Putusan: penyidikan sah, panggilan tersangka sah terhadap barang bukti tersebut, harus status quo untuk disita. Tidak ada yang boleh keluar, besi yang di atas terus itu barang bukti,” demikian isi pesan yang diklaim sebagai arahan melalui WhatsApp.
Kuasa hukum PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles M.J. Siahaan, SH, menegaskan penghadangan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Menurutnya, sebelumnya perusahaan dan karyawan telah mencapai kesepakatan penyelesaian tuntutan buruh, termasuk mekanisme pembayaran hak pekerja.
“Ratusan karyawan sudah menandatangani kesepakatan. Namun saat kendaraan hendak keluar membawa hasil produksi, justru dihadang puluhan anggota Sat Samapta Polda Lampung,” ujarnya.
Ia menambahkan, surat yang ditunjukkan aparat hanya berupa surat tugas pengamanan dan patroli di area perusahaan, bukan perintah penyitaan barang.
“Kalau memang penyitaan, seharusnya ada penetapan resmi dari pengadilan. Ini tidak berdasar dan tidak berkaitan dengan proses praperadilan,” katanya.
Akibat penghentian distribusi tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian operasional dan berdampak langsung pada tertundanya pembayaran kepada ratusan pekerja. Para karyawan berharap aktivitas penjualan segera kembali normal agar hak mereka dapat segera dibayarkan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pihak perusahaan juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Lampung Irjen Helfi Asegaf belum memberikan keterangan resmi terkait polemik penghadangan proses penjualan hasil produksi PT San Xiong Steel Indonesia tersebut.
Editor : Heri Fulistiawan