Ribuan Burung Hendak Diselundupkan Digagalkan di Bakauheni, 111 Ekor Satwa Dilindungi Tanpa Dokumen
LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan upaya pengiriman ratusan burung tanpa dokumen resmi di Pintu Masuk Seaport Interdiction Dermaga 2, Pelabuhan Bakauheni, Jumat (27/2/2026).
Pengungkapan kasus bermula saat petugas Karantina Lampung Satuan Pelayanan Bakauheni bersama tim Flight Protection Indonesia Birds melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang. Saat memeriksa satu unit truk boks yang hendak masuk area dermaga, petugas menemukan puluhan keranjang dan kardus mencurigakan di dalam bak kendaraan.
Setelah dilakukan pembongkaran, petugas mendapati 35 keranjang dan 25 kardus berisi berbagai jenis burung. Total burung yang diangkut mencapai 1.320 ekor.
Dari hasil identifikasi, sebanyak 111 ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan. Jenis burung dilindungi tersebut terdiri dari cica daun kecil 17 ekor, cica daun besar 18 ekor, cica daun sayap biru 39 ekor, cica daun Sumatra 30 ekor, tangkar ongklet (cililin) 1 ekor, ekek layangan 2 ekor, serta sepah raja 4 ekor. Sementara 1.209 ekor lainnya merupakan burung tidak dilindungi dari 21 jenis berbeda.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan sopir truk berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan karantina maupun izin pengangkutan satwa dilindungi saat pemeriksaan berlangsung.
Menurut pengakuan sopir, pada 26 Februari 2026 ia dihubungi rekannya untuk memuat burung dari wilayah Jambi sebanyak 23 keranjang dan dari Lubuk Seberuk sebanyak 37 keranjang. Ribuan burung tersebut rencananya akan dikirim ke Depok, Serang, dan Magelang.
“Setiap pengiriman satwa antararea wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina. Untuk jenis dilindungi juga harus disertai izin dari otoritas berwenang. Dalam kasus ini, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan,” ujar Donni.
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa hewan wajib melalui tindakan karantina serta dilengkapi dokumen resmi. Selain itu, perlindungan satwa liar juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, yang melarang penangkapan, penyimpanan, pengangkutan, hingga perdagangan satwa dilindungi tanpa izin.
Petugas telah melakukan pendataan serta identifikasi seluruh burung dan meminta keterangan dari sopir. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Karantina Lampung menegaskan akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu pemasukan wilayah guna mencegah praktik penyelundupan serta menjaga kelestarian satwa liar, khususnya jenis yang dilindungi.
Editor : Heri Fulistiawan