Karantina Lampung Musnahkan 3,9 Ton Daging Ayam dan Jeroan Busuk di Pelabuhan Bakauheni

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Guna menjaga keamanan dan mutu pangan, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan sebanyak 3,9 ton daging ayam dan jeroan busuk hasil penindakan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan pada Senin (1/9/2025) di halaman Kantor Satpel Karantina Bakauheni. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari dua penindakan berbeda terhadap pengiriman produk hewan tanpa dokumen resmi yang masuk secara ilegal melalui jalur penyeberangan Jawa–Sumatera.
“Penegakan aturan ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk perlindungan masyarakat dari risiko penyakit yang dapat ditularkan melalui produk hewan yang tidak layak konsumsi,” tegas Donni.
Berdasarkan data, penindakan pertama terjadi Rabu malam (27/8) dengan diamankannya mobil pikap yang mengangkut 3,13 ton daging ayam dan jeroan. Sehari kemudian, Kamis (28/8), petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan 0,81 ton daging dan jeroan tanpa dokumen resmi. Seluruh produk tersebut berasal dari Cakung, Tangerang, Bekasi, dan Depok, yang rencananya akan didistribusikan ke beberapa kabupaten di Lampung.
Selain tanpa sertifikat veteriner, daging dan jeroan itu diangkut menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi standar sanitasi serta tanpa fasilitas pendingin, sehingga mempercepat kerusakan. “Penggunaan kendaraan yang tidak higienis dan tanpa pendingin mempercepat kerusakan mutu daging, sehingga membahayakan kesehatan konsumen jika sampai beredar di pasaran,” jelas Donni.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, media pembawa seperti daging hewan wajib dimusnahkan jika terbukti busuk atau rusak setelah diperiksa. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insenerator agar tidak menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit.
Karantina Lampung menegaskan komitmennya memperketat pengawasan lalu lintas produk hewan, khususnya di Pelabuhan Bakauheni yang menjadi pintu utama distribusi barang antara Pulau Jawa dan Sumatera. Donni juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan karantina dengan melengkapi dokumen resmi serta menggunakan sarana angkut sesuai standar untuk menjamin keamanan dan mutu pangan.
Editor : Heri Fulistiawan