get app
inews
Aa Text
Read Next : Pererat Sinergi, SMSI Way Kanan Audiensi ke Polres Way Kanan

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 24 Orang Diamankan dan 14 Jadi Tersangka

Selasa, 10 Maret 2026 | 14:32 WIB
header img
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Penambangan Ilegal, Selasa (10/3/2026). (Foto : Ira/iNews.id)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (ilegal) di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penertiban tersebut, polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan perkebunan milik negara.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (8/3/2026) di area lahan PTPN I Regional 7 yang berada di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

“Dalam operasi penertiban tersebut, Tim Ditreskrimsus dibantu personel Brimob serta Kodam II/Sriwijaya mengamankan sebanyak 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk mengungkap peran masing-masing dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Pendalaman dilakukan untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” katanya.

Kapolda menjelaskan, 24 orang tersebut diamankan dari tujuh lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan.

“Para penambang emas tanpa izin ini diamankan di Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk dan Kecamatan Baradatu. Seluruh lokasi diduga berada di dalam areal HGU perkebunan PTPN I Regional 7,” ungkapnya.

Adapun tujuh titik lokasi penertiban tersebut antara lain di kawasan Jalan Lintas Sumatera area perkebunan, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura, KM 9 dan KM 6 Blambangan Umpu, hingga kawasan Sungai Betih yang berada di sekitar lahan perkebunan.

Dari lokasi penambangan ilegal itu, petugas juga menemukan sejumlah aktivitas penggalian di aliran sungai yang diduga digunakan untuk mencari emas secara tradisional tanpa izin resmi.

Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum juga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut