Pria Asal Negeri Agung Diduga Setubuhi Anak Tirinya, Dibekuk Polisi di Jawa Barat
WAY KANAN - Seorang pria berinisial DR (46), warga Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Provinsi Jawa Barat dan bersembunyi di kawasan Padalarang, Kota Bandung. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/11/2025) pagi oleh tim gabungan Satreskrim Polres Way Kanan bersama Resmob Polda Jawa Barat.
Kasus memilukan ini terungkap pada Senin (6/10/2025). Saat itu korban, sebut saja Bunga (15) (bukan nama sebenarnya), datang bersama seorang saksi ke rumah bibinya SU di Pulau Batu, Negeri Agung.
Korban tampak menangis terus-menerus hingga membuat SU curiga dan menanyakan penyebabnya.
Dengan suara terbata-bata, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya, DR, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya.
Pengakuan itu membuat keluarga besar korban syok dan langsung menggelar musyawarah untuk menentukan langkah hukum.
Tak ingin kasus ini berlarut, keluarga korban akhirnya sepakat untuk melaporkan perbuatan keji tersebut ke pihak kepolisian.
Pada 13 Oktober 2025, SU resmi melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan bukti kuat bahwa DR telah melakukan tindakan tersebut.
Namun saat hendak diamankan, pelaku diketahui sudah kabur ke luar provinsi.
Berbekal informasi dari masyarakat, polisi melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan DR.
Akhirnya pada Selasa (4/11/2025) malam, tim gabungan Polres Way Kanan bergerak menuju Provinsi Jawa Barat.
Keesokan paginya, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Padalarang, Kota Bandung, tanpa perlawanan.
Selanjutnya, DR dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku DR kami amankan setelah melarikan diri ke Jawa Barat. Ia diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur,” jelas AKP Eko, Minggu (9/11/2025).
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.
Karena pelaku merupakan ayah tiri sekaligus pengasuh korban, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, korban kini tengah menjalani pendampingan psikologis oleh pihak berwenang bersama lembaga perlindungan anak setempat.
Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan korban mendapatkan perlindungan penuh.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas AKP Eko.
Polres Way Kanan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Sebagian besar pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban. Jangan takut untuk melapor, karena perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kasat Reskrim.
Editor : Heri Fulistiawan