get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Negeri Way Kanan Kawal Program Desa Tapis: Menyelami Sinergi Keadilan dan Kesejahteraan

Pria Asal Negeri Agung Babak Belur Dihakimi Massa Usai Ketahuan Curi Motor di Way Kanan

Minggu, 02 November 2025 | 21:41 WIB
header img
Pria berinisial SB (55) asal Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, tertangkap basah saat diduga mencuri sepeda motor. Aksi tersebut berakhir tragis setelah pelaku menjadi bulan-bulanan warga hingga mengalami luka berat.(istimewa)

WAY KANANWarga Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Negeri Besar, digegerkan oleh aksi dramatis pada Sabtu dini hari (1/11/2025), ketika seorang pria berinisial SB (55) asal Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, tertangkap basah saat diduga mencuri sepeda motor. Aksi tersebut berakhir tragis setelah pelaku menjadi bulan-bulanan warga hingga mengalami luka berat.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di rumah seorang warga bernama Yatini. Menurut keterangan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun, dugaan pencurian ini bermula ketika SB nekat masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dapur. Dari sana, ia diduga mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi B 4628 FKA yang diparkir di dalam rumah.

Namun, nahas bagi SB. Saat mencoba membawa kabur kendaraan curian itu, gerak-geriknya dipergoki warga sekitar yang sejak subuh sudah curiga melihat sosok asing mondar-mandir di sekitar kampung. Warga kemudian beramai-ramai mengejar pelaku hingga berhasil ditangkap di dekat balai desa Negeri Jaya.

Dalam hitungan menit, amarah warga tak terbendung. Terduga pelaku dihajar ramai-ramai hingga mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuhnya. Situasi baru mereda setelah aparat Polsek Negeri Besar datang ke lokasi dan mengevakuasi korban amuk massa tersebut.

"Saat anggota kami tiba di lokasi, kondisi pelaku cukup parah. Ia mengalami luka berat di bagian kepala belakang dan atas. Kami langsung menenangkan warga agar tidak main hakim sendiri, lalu mengevakuasi pelaku ke Puskesmas Negeri Besar sebelum dirujuk ke RS Umum Tulang Bawang Barat,” jelas Ipda Sobrun.

Kini, SB dirawat dalam kondisi sadar dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain satu unit Honda Beat milik korbanHonda Revo terbakar milik pelakuHP Nokia birukunci letter Tsarung pisau dan golok, serta linggis.

"Kami masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan tambahan. Bila terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri, sekaligus peringatan bagi siapa pun yang nekat mencoba melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Way Kanan, di mana kewaspadaan warga semakin tinggi dan aksi main curi bisa berujung petaka.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut