Terbongkar! Jaringan Sabu di Way Kanan Digulung, Pelaku Nekat Tabrak Mobil Polisi Saat Kabur
WAY KANAN, iNewsLamsel.id - Respons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 berbuah hasil. Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap tiga terduga pengedar dengan barang bukti total mencapai 32,83 gram sabu di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut diekspose langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo di Adhi Pradana Polres Way Kanan, Sabtu (6/6/2026).
Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 dan nomor pengaduan Polres Way Kanan terkait maraknya peredaran narkotika di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, yang dinilai telah meresahkan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB berhasil menangkap seorang pria berinisial MU alias Midin (43) di Kampung Karang Umpu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat bruto 8,77 gram yang berada dalam genggaman tangan tersangka. Polisi juga menyita 94 plastik klip kosong berbagai ukuran, timbangan digital, dua sedotan berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam.
Tidak berhenti di situ, hasil pengembangan dari penangkapan MU mengarah kepada dua terduga pelaku lainnya. Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB, Satresnarkoba kembali bergerak dan berhasil mengamankan NS (38) warga Medan, Sumatera Utara, serta ECR (35) warga Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.
Dari penggeledahan di rumah ECR di Km 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, petugas menemukan sabu seberat bruto 24,06 gram yang diduga milik NS. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di celana serta di dalam kamar rumah yang digeledah polisi.
Dalam proses pengembangan kasus, sempat terjadi aksi nekat saat terduga pelaku berusaha melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Terios warna hitam, petugas kemudian meminta bantuan Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan. Sebuah mobil patroli diposisikan melintang di depan Mapolsek Baradatu guna menghentikan kendaraan pelaku.
Namun, pengemudi Terios justru menerobos dan menabrak bagian belakang mobil patroli. Benturan keras tersebut membuat Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo yang berada di samping kendaraan terpental sekitar satu meter akibat dorongan mobil patroli yang ditabrak.
Meski demikian, kendaraan Terios akhirnya ditinggalkan oleh pelaku dan berhasil diamankan sebagai barang bukti di Polres Way Kanan.
Kapolres menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Way Kanan dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus merespons cepat setiap laporan masyarakat.
"Ini bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menindaklanjuti arahan Kapolda Lampung untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Jika terbukti sebagai pengedar, mereka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Editor : Heri Fulistiawan