get app
inews
Aa Text
Read Next : Gagalkan Penyelundupan Rp235 Miliar di Bakauheni, Polda Lampung Sikat 24 Kurir Sabu Jaringan Besar

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 670 Burung di Bakauheni

Kamis, 16 Juli 2026 | 12:43 WIB
header img
Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), 670 ekor burung tanpa dokumen resmi. Foto: Ist

BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id - Upaya penyelundupan ratusan burung lintas pulau kembali digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Tim gabungan berhasil mengamankan 670 ekor burung yang hendak dikirim ke Jakarta tanpa dilengkapi dokumen karantina, sekaligus menggagalkan potensi penyebaran penyakit hewan dan perdagangan satwa ilegal.

Pengungkapan dilakukan dalam operasi gabungan Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Senin (13/7) malam.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengatakan petugas mencurigai sebuah bus yang akan menyeberang ke Pulau Jawa. Saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WIB, ratusan burung ditemukan disembunyikan di bagasi bawah bercampur barang bawaan penumpang.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 670 ekor burung yang terdiri dari 240 ekor pentet, 180 jalak kebo, 180 cerucuk, 30 pelatuk beras, 25 perenjak, sembilan cipoh, lima ciblek, dan satu glatik batu," ujarnya di Bandar Lampung, Rabu (15/7).

Hasil penelusuran menunjukkan seluruh burung berasal dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dipasarkan di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Namun, seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner sebagai persyaratan karantina dan tidak pernah dilaporkan kepada petugas sebelum dilalulintaskan. Kondisi itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sehingga seluruh burung langsung ditahan.

Setelah melalui proses identifikasi dan serah terima, ratusan burung tersebut akhirnya dilepasliarkan di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Lampung Selatan, untuk mengembalikan satwa ke habitat alaminya.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti kuatnya sinergi antarinstansi dalam menjaga pintu gerbang Pulau Sumatera dari lalu lintas satwa ilegal.

"Melalui pemeriksaan bersama, kami dapat mendeteksi dan menggagalkan pengiriman satwa tanpa memenuhi persyaratan karantina sebelum keluar dari wilayah Sumatera," kata Donni.

Ia menegaskan, persyaratan karantina bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi benteng utama untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan sekaligus melindungi kelestarian keanekaragaman hayati.

Sepanjang tahun 2026, Karantina Lampung mencatat telah menggagalkan pengiriman 2.406 ekor satwa dari berbagai kasus pelanggaran. Capaian tersebut menunjukkan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni semakin diperketat guna memutus praktik penyelundupan satwa antarwilayah serta memastikan seluruh lalu lintas satwa berlangsung secara legal dan aman.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut