Penyelundupan Satwa di Bakauheni Terbongkar Lagi, Bus Penumpang Jadi Modus Andalan
LAMPUNG, iNewsLamsel.id - Jalur penyeberangan Sumatra–Jawa kembali menjadi pintu peredaran ilegal satwa liar. Tim patroli gabungan menggagalkan upaya penyelundupan puluhan burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan modus lama yang masih terus dipakai pelaku, dengan menyelipkan satwa di dalam bus penumpang.
Kasus ini mempertegas bahwa jalur transportasi umum masih menjadi celah empuk bagi jaringan perdagangan satwa ilegal untuk menghindari pengawasan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan, mengecam keras praktik penyelundupan yang terus berulang dengan pola serupa. Menurutnya, penggunaan bus penumpang menjadi modus yang sengaja dipilih untuk menyamarkan pengiriman satwa ilegal.
“Pelaku masih terus berupaya memanfaatkan berbagai modus untuk mengirimkan secara ilegal satwa liar, termasuk melalui bus penumpang. Ini menunjukkan praktik ini masih marak dan menjadi perhatian serius kami,” kata Donni, Minggu (26/4/2026).
Pengungkapan itu bermula saat petugas gabungan dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung, kepolisian kawasan pelabuhan, dan Jaringan Satwa Indonesia melakukan patroli pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (24/4/2026) malam.

Sekitar pukul 21.42 WIB, petugas menghentikan sebuah bus penumpang bernomor polisi H yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga keranjang mencurigakan di dalam bagasi kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 63 ekor burung terdiri atas 55 ekor burung perkutut dan 8 ekor burung kutilang yang hendak dikirim secara ilegal.
Berdasarkan keterangan sopir, burung-burung itu dibawa dari Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, dengan tujuan Serang. Ironisnya, pengirim diduga menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas.
Tak hanya tanpa identitas jelas, pengiriman satwa tersebut juga tidak dilengkapi dokumen wajib seperti Sertifikat Veteriner, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), serta sertifikat karantina. Kondisi itu membuat pengiriman dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Donni menegaskan, pengungkapan ini menjadi alarm serius bagi aparat, mengingat ini merupakan kasus kedua penyelundupan satwa dengan modus bus penumpang yang terungkap di Bakauheni sepanjang tahun ini.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai salah satu pintu utama lalu lintas komoditas dan satwa antarpulau. Modus seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Selain melanggar hukum, penyelundupan satwa liar dinilai membawa ancaman ganda: merusak ekosistem dan membuka peluang penyebaran penyakit hewan lintas wilayah.
Saat ini, seluruh burung yang diamankan telah ditahan petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara aparat masih memburu pemilik dan jaringan pengirim yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan satwa ilegal tersebut.
Editor : Heri Fulistiawan