get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Rp271 Miliar

Penyelundupan 620 Ekor Burung di Bakauheni Digagalkan Petugas Gabungan Karantina

Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:49 WIB
header img
Sebanyak 620 ekor burung berbagai jenis diamankan petugas gabungan Karantina Lampung Badan Karantina Indonesia (Barantin) saat hendak diseberangkan ke Pulau Jawa menggunakan bus. (Foto: Heri/iNews)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Upaya penyelundupan ratusan satwa liar kembali digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sebanyak 620 ekor burung berbagai jenis diamankan petugas gabungan Karantina Lampung Badan Karantina Indonesia (Barantin) saat hendak diseberangkan ke Pulau Jawa menggunakan bus antarkota, Selasa malam (6/5/2026).

Ratusan burung itu ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Petugas mendapati satwa-satwa tersebut disembunyikan rapat di area toilet dan bagian belakang kabin bus untuk mengelabui pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi adanya kendaraan yang diduga mengangkut satwa liar ilegal menuju Pelabuhan Bakauheni. Tim gabungan yang terdiri dari Karantina Lampung, KSKP Bakauheni, dan NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds langsung melakukan penyisiran dan menghentikan bus yang dicurigai di tengah antrean kendaraan.

“Ratusan burung sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan. Sopir mengaku hanya sebagai pengangkut dan menerima upah Rp2 juta untuk membawa burung-burung itu ke Pulau Jawa,” ujar Donni, Rabu (7/5/2026).

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan 25 keranjang dan 25 dus berisi burung hidup dengan berbagai jenis. Di antaranya Jalak Kerbau, Ciblek, Sikatan Rimba Dada Coklat, Kepodang, hingga Poksai Mandarin.

Dari ratusan burung yang diamankan, dua ekor diketahui merupakan satwa dilindungi jenis Ekek Layongan (Cissa chinensis), yang masuk daftar satwa dilindungi berdasarkan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Donni menegaskan, praktik perdagangan satwa liar tanpa dokumen resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa di alam.

“Satwa dipaksa menempuh perjalanan panjang dalam kondisi sempit dan tidak layak. Banyak yang berisiko mati sebelum sampai tujuan,” tegasnya.

Berdasarkan pengakuan sopir, seluruh burung tersebut diangkut dari Palembang dan rencananya akan dikirim ke wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat, kepada seorang penerima berinisial Z.

Saat ini, petugas masih mendalami jaringan perdagangan satwa liar tersebut dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut