get app
inews
Aa Text
Read Next : Granat Desak Polisi Bongkar Pemain Besar di Balik Kasus Aipda Nofirman

Kakek 72 Tahun Jadi Terdakwa Curi Getah Karet demi Makan Istri dan Cucu

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:55 WIB
header img
Terdakwa Mujiran, seorang Kakek berusia 72 saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda. (Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri Lampung Selatan mendadak sunyi saat Mujiran, 72 tahun, melangkah pelan menuju kursi terdakwa, Rabu (20/5/2026).

Tubuh renta warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari itu tampak membungkuk. Wajahnya pucat. Tatapannya kosong.

Di usia senja, ketika banyak orang menikmati hidup bersama cucu, Mujiran justru harus mengenakan status terdakwa kasus pencurian getah karet milik PTPN I.

Ironisnya, getah karet itu diduga diambil bukan untuk memperkaya diri, melainkan demi membeli makan bagi istri dan cucunya di rumah.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fredy Tanda bersama hakim anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian itu mengagendakan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). 

Namun harapan damai kembali tertunda karena perwakilan PTPN I yang hadir tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Sidang ditunda sampai 3 Juni 2026. Semoga ada titik terang dalam penyelesaian perkara secara kekeluargaan,” ujar Fredy Tanada.

Kalimat itu terdengar sederhana. Namun bagi Mujiran, penundaan berarti tambahan hari di balik tahanan.

Usai sidang, suasana haru pecah. Dengan langkah tertatih, Mujiran digiring kembali menuju ruang tahanan. Sebelum masuk sel, tim kuasa hukum menyerahkan makanan dan obat-obatan untuk menjaga kondisi kesehatannya yang terus menurun.

“Terima kasih ya… maaf merepotkan. Saya minta bantuannya,” ucap Mujiran lirih.

Ucapan singkat itu seperti tamparan keras tentang wajah kemiskinan yang kini duduk di kursi pesakitan.

Kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayatullah, mengakui perkara itu secara hukum memenuhi unsur pidana. Namun ia menilai penegakan hukum tidak boleh kehilangan nurani.

“Beliau ini sudah tua, kondisi kesehatannya menurun, dan motifnya karena kebutuhan hidup. Restorative justice seharusnya jadi jalan paling manusiawi,” kata Arif.

Menurutnya, hukum semestinya tidak hanya berbicara soal kerugian perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan sosial.

“Ini bukan koruptor. Ini bukan bandar narkoba. Ini seorang kakek miskin yang diduga mencuri untuk makan,” ujarnya tegas.

Arif bahkan membuka kemungkinan meminta penerapan pemaafan hakim apabila perkara terus berlanjut hingga vonis.

Di sisi lain, pihak PTPN I melalui perwakilan SDM, Angga Haris, menegaskan mereka hanya menjalankan prosedur perusahaan.

“Kami mengikuti aturan yang berlaku di kebun dan akan melaporkan perkembangan perkara ke pimpinan pusat,” katanya.

Pernyataan itu kini menjadi sorotan publik. Sebab di tengah dorongan hakim, jaksa, hingga kuasa hukum agar perkara diselesaikan secara damai, nasib Mujiran justru masih menggantung di meja birokrasi perusahaan.

Kasus ini perlahan berubah menjadi potret getir tentang benturan antara hukum dan kemiskinan.

Seorang kakek renta kini menunggu keputusan, apakah negara akan tetap menghukumnya atas beberapa tetes getah karet, atau memilih membuka ruang keadilan yang lebih manusiawi.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut