get app
inews
Aa Text
Read Next : IJTI Tegaskan Jurnalis Bukan "Londo Ireng", Minta Presiden Gunakan Diksi yang Tidak Menggeneralisasi

IJTI Kutuk Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel: Ini Brutal dan Melanggar Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 | 10:28 WIB
header img
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia(IJTI). Foto Ist

JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan pernyataan sikap keras mengecam tindakan militer Israel yang menangkap empat jurnalis dan satu aktivis kemanusiaan asal Indonesia dalam misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Pengurus Pusat IJTI pada 19 Mei 2026, organisasi profesi jurnalis televisi itu menyebut tindakan Israel sebagai bentuk intimidasi, kekerasan, sekaligus pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan prinsip kemanusiaan internasional.

IJTI menilai penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih di wilayah konflik bersenjata.

“Jurnalis menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik dan dilindungi hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa,” tegas IJTI dalam pernyataan sikapnya.

Organisasi itu bahkan secara terbuka menyebut tindakan militer Israel sebagai sikap “arogan dan brutal” yang mencederai hak publik memperoleh informasi mengenai situasi kemanusiaan di Jalur Gaza.

Dalam pernyataannya, IJTI menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel, mulai dari pelanggaran terhadap kebebasan pers, intimidasi terhadap kerja jurnalistik, hingga pengabaian terhadap keselamatan warga sipil dan misi kemanusiaan.

IJTI juga menegaskan bahwa jurnalis sipil bukan target perang dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan.

Sebagai bentuk sikap resmi, IJTI mendesak pemerintah dan militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia tanpa syarat serta memastikan seluruhnya dalam kondisi selamat.

Selain itu, IJTI meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengambil langkah diplomasi tingkat tinggi dan membangun tekanan internasional guna memastikan keselamatan para jurnalis yang ditahan.

Tak hanya pemerintah, perusahaan media tempat para jurnalis bekerja juga diminta melakukan langkah luar biasa, mulai dari pendampingan hukum, advokasi internasional, hingga koordinasi lintas lembaga untuk memperjuangkan pembebasan mereka.

IJTI turut mengajak organisasi pers nasional dan internasional, lembaga HAM, serta komunitas global bersatu memberikan tekanan terhadap Israel agar menghormati kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis di wilayah konflik.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan di Jakarta.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut