IJTI Tegaskan Jurnalis Bukan "Londo Ireng", Minta Presiden Gunakan Diksi yang Tidak Menggeneralisasi
JAKARTA, iNewsLamsel.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan sikap resmi menyusul pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak-pihak yang berperilaku seperti "Londo Ireng" dengan bersembunyi di balik profesi wartawan. IJTI menegaskan, jurnalis yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bukanlah pihak yang memecah belah bangsa, melainkan pilar demokrasi yang mengabdi untuk kepentingan publik.
Dalam pernyataan sikapnya, IJTI menegaskan bahwa seluruh jurnalis yang bekerja secara profesional merupakan warga negara Indonesia yang menjalankan tugas jurnalistik dengan menjunjung tinggi independensi, akurasi, dan keberimbangan. Bahkan, tidak sedikit jurnalis yang mempertaruhkan keselamatan demi menghadirkan informasi yang benar kepada masyarakat.
IJTI juga mengingatkan bahwa apabila terdapat media atau pemberitaan yang dinilai menyimpang atau merugikan pihak tertentu, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme resmi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jalur seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers dinilai sebagai cara yang tepat, bukan dengan memberikan stigma terhadap profesi jurnalis secara umum.
Di sisi lain, IJTI menyatakan tetap meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen menjaga kepentingan bangsa dan menghormati kebebasan pers. Organisasi profesi jurnalis televisi itu menilai pers siap menjadi mitra kritis sekaligus strategis pemerintah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawal jalannya demokrasi.
Namun, IJTI mengingatkan bahwa apabila yang dimaksud Presiden adalah oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi atau praktik premanisme berkedok jurnalistik, maka penggunaan diksi yang lebih spesifik perlu dikedepankan agar tidak menimbulkan kesan menggeneralisasi seluruh profesi jurnalis.
Menurut IJTI, setiap pernyataan Presiden memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Pelabelan terhadap profesi jurnalis dikhawatirkan dapat menjadi pembenaran bagi pihak tertentu untuk melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, hingga pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah.
IJTI juga menyoroti kondisi industri pers nasional yang saat ini tengah menghadapi tantangan besar akibat disrupsi digital, tekanan ekonomi media, dan persoalan kesejahteraan jurnalis. Karena itu, negara didorong hadir melalui regulasi yang adil untuk memperkuat keberlanjutan ekosistem pers, tanpa melakukan intervensi terhadap independensi redaksi.
Menutup pernyataannya, IJTI kembali menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara. Menghormati jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dinilai sama artinya dengan menjaga kebebasan rakyat, memperkuat transparansi, dan merawat demokrasi Indonesia.
Editor: Heri Fulistiawan