Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Cabuli Anak Kandung, Divonis 18 Tahun Penjara dan Kehilangan Hak Kekuasaan Orang Tua
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Tulang Bawang Ditangkap Usai Diduga Sodomi Remaja 15 Tahun, Korban Dijanjikan Pekerjaan

Sabtu, 19 September 2026 | 09:43 WIB
  • author Dirwanto
Pria di Tulang Bawang Ditangkap Usai Diduga Sodomi Remaja 15 Tahun, Korban Dijanjikan Pekerjaan
Polres Tulang Bawang, menangkap seorang pria berinisial DS (39), warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang. Foto: Ist

TULANG BAWANG, iNewsLamsel.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pria berinisial DS (39), warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.

DS diamankan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja laki-laki berinisial AJ (15). Polisi menyebut korban sebelumnya mengenal pelaku dan meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasatreskrim AKP Apriyadi Pratama mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban di wilayah Penawar Tama.

Korban kemudian berangkat dari Bandar Lampung menuju Tulang Bawang. Setibanya di kawasan Unit II, korban dijemput oleh pelaku.

Namun, bukannya dibawa ke lokasi pekerjaan, korban justru diajak menuju sebuah kontrakan di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Di tempat tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara paksa terhadap korban," kata Apriyadi, Sabtu (19/9/2026).

Menurut polisi, sebelum kejadian, pelaku diduga menawarkan minuman keras kepada korban.

Setelah peristiwa tersebut, korban berhasil meninggalkan kontrakan dan kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang langsung bergerak melakukan penyelidikan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.

Petugas melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta memburu keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa DS berada di sebuah kampung. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DS tanpa membuang waktu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian, telepon seluler, satu unit kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan, serta barang lainnya.

"Terhadap pelaku DS diterapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar Apriyadi.

Kini DS telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan.

Editor: Heri Fulistiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut