get app
inews
Aa Text
Read Next : Musda ke-VI Gapeksindo Lampung, Doni Barata Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Periode 2025-2030

Terlibat Pencurian Sawit, Polisi Bekuk Pelaku Kepemilikan Senpira Ilegal di Tulang Bawang

Rabu, 09 Juli 2025 | 21:25 WIB
header img
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung membekuk seorang pelaku kepemilikan dan menyita senjata api (senpi) rakitan dan amunisi.(Foto: Dirwanto/ iNews.id)

TULANG BAWANGTim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung membekuk seorang pelaku kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Pelaku berinisial MI (33) warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Ia diamanakan saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (8/7/2025), sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengatakan, petugas mengamankan pelaku juga menyita Barang Bukti (BB) berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver, dua butir amunisi aktif call 5,56, satu selongsong hampa, satu selongsong tajam, dan dua unit handphone (HP) merek Infinix.

"Tidak hanya itu, penangkapan terhadap pelaku yang menguasai dan menyembunyikan senpira dan amunisi secara ilegal ini, merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap salah satu pelaku komplotan pencuri sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP), " sebut Yuliansyah, Rabu (9/7/2025).

Ia menyebutkan, informasi yang didapat bahwa pelaku AA (38), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru dan terlibat dalam pencurian buah sawit memiliki senpi ilegal. Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku ini menunjukkan siapa pemilik senpira ilegal yang pernah dipinjamnya.

"Senpira  berikut amunisi ilegal yang dimiliki pelaku MI ini disimpan di dalam keranjang yang tertumpuk pakaian dan berada di dalam rumah kontrakan. Saat ditanya oleh petugas kami, pelaku mengakui bahwa senpi dan amunisi ilegal tersebut adalah miliknya, " terangnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara, " jelas Kapolres.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut