Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Lampura Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027, Siap Tampilkan Kesenian Lokal
Advertisement . Scroll to see content

Curi Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Kades, Pelaku di Dor Polisi, Uang Habis untuk Judol

Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:44 WIB
  • author Heri Fulistiawan
Curi Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Kades, Pelaku di Dor Polisi, Uang Habis untuk Judol
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap Bahori Sanjaya yang pelaku yang merupakan cucu dari korban. Foto: Ist

KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyita perhatian publik. Pelaku utama, Bahori Sanjaya, ternyata merupakan cucu dari korban sendiri yang menjabat sebagai Kepala Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara.

Dalam proses pengembangan perkara, Bahori terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kaki setelah berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Aksi pencurian itu terjadi pada 12 Juni 2026. Pelaku nekat membobol rumah kakeknya dan menguras isi lemari, membawa kabur uang tunai Rp75 juta serta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban.

Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan intensif hingga melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri ke luar Provinsi Lampung. Bahori akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Namun, saat dibawa petugas untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tiga orang yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan, yakni Eva Lestari, Indi Harianto, dan Pirjon.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan kembali sepeda motor milik korban yang sempat dijual ke Kabupaten Way Kanan. Selain itu, sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian turut disita sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan uang Rp75 juta yang dicuri sudah habis digunakan pelaku.

"Pelaku mengaku uang hasil pencurian tersebut telah habis dipakai untuk membiayai kebutuhan hidup selama masa buron serta bermain judi online," ujar AKP Ivan Roland Cristofel, Kamis (30/7/2026).

Saat ini Bahori telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tiga tersangka lainnya diproses atas dugaan tindak pidana penadahan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

Editor: Heri Fulistiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut