Bobol Toko Eiger, Pria Asal Kalianda Ditangkap Tekab 308 Polsek Kalianda

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Eiger, Kalianda. Pelaku berinisial DK alias Akew (27), warga Kelurahan Bumi Agung, Kalianda, ditangkap saat bersembunyi di wilayah setempat pada Selasa (5/8/2025).
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku sempat buron usai melakukan aksinya pada Januari lalu.
“Benar, pelaku atas nama DK alias Akew sudah kita amankan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Ia mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan awal,” ujar Iptu Sulyadi.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu dini hari, 22 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Toko Eiger yang beralamat di Jalan Raden Intan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Pemilik toko, Yoga Adidarmawan (44), menyadari toko miliknya dibobol setelah mendapati sabuk terjatuh dan colokan CCTV tercabut.
Saat memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pelaku masuk melalui plafon samping dengan wajah tertutup, lalu mengambil sejumlah barang dagangan.
Barang yang dicuri antara lain satu lusin celana jeans merek New Lion's, satu sabuk merek Eiger, dan uang tunai sebesar Rp500.000. Total kerugian mencapai Rp5,5 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Kalianda yang dipimpin berhasil melacak keberadaan pelaku. Kemudian polisi langsung bergerak ke lokasi dan menangkap DK tanpa perlawanan pada pukul 13.50 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua potong celana jeans merek New Lion's yang diduga merupakan barang hasil curian. Namun, uang tunai dan sabuk yang ikut diambil pelaku belum ditemukan.
“Kami juga masih mendalami apakah pelaku ini terlibat dalam kasus-kasus serupa lainnya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan,” tambah Iptu Sulyadi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut. DK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
“Pasal yang kami kenakan adalah 363 KUHP karena pelaku membobol toko dengan merusak plafon dan masuk secara paksa,” pungkas Kapolsek.
Editor : Heri Fulistiawan