Modus Sadis di Tengah Kecelakaan, Uang Rp13 Juta Raib, Pelaku Diciduk Polisi Lewat Rekaman CCTV
Lampung Selatan – Sebuah kisah dramatis sekaligus memilukan terjadi di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Di tengah kepanikan akibat kecelakaan yang menimpa dua warga, seorang pria justru tega memanfaatkan situasi untuk melakukan pencurian. Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama — Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil membongkar kasus ini lewat rekaman CCTV dan kerja cepat di lapangan.
Peristiwa berawal pada Selasa malam (21/10/2025). Korban berinisial R (43) mengutus dua anggota keluarganya untuk mengambil uang sebesar Rp13 juta di salah satu agen BRILink di wilayah setempat. Namun, saat perjalanan pulang, keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas dan menjadi korban tabrak lari. Dalam situasi kacau itu, seseorang yang tak bertanggung jawab diduga mengambil uang milik korban.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi menjelaskan, penyelidikan langsung dilakukan begitu laporan diterima. “Dari hasil pemeriksaan di lokasi dan analisis rekaman CCTV di sekitar tempat pengambilan uang, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengambil uang korban,” ujarnya pada Jumat malam (24/10/2025).
Setelah jejak pelaku terendus, tim gabungan bergerak cepat. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggerebek rumah pelaku berinisial S (35) di Dusun VIII, Desa Palembapang. Tanpa perlawanan, pria itu akhirnya diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, S mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp12,9 juta, satu toples bening bertutup oranye, serta selembar kain hijau yang digunakan untuk menyembunyikan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono membenarkan pengungkapan cepat kasus tersebut. “Berkat kerja sama antara Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu tiga hari. Hampir seluruh uang hasil kejahatan berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Pelaku kini mendekam di Mapolsek Kalianda dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
AKP Indik juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu memberikan informasi selama penyelidikan. “Kami terus mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui tindak kejahatan. Kolaborasi masyarakat dan aparat adalah kunci keamanan lingkungan,” tutupnya.
Editor : Heri Fulistiawan