Polisi Bongkar Aksi Pencurian di Natar, Dua Pelaku Dibekuk Setelah Buron Dua Pekan
LAMPUNG SELATAN - Di balik kesibukan siang hari di jalur padat Jalan Lintas Sumatera, dua pria muda nekat melakukan aksi pencurian dengan modus memanfaatkan kelengahan korban. Namun langkah mereka terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Natar bersama jajaran Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menelusuri jejak mereka melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di depan sebuah rumah makan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar. Korban berinisial S (49) tengah bekerja mengangkat sampah di sekitar lokasi, sementara mobilnya diparkir dengan kaca terbuka.
Di saat itulah, dua pelaku berinisial A (27) dan TP (27) mendekat, berpura-pura melintas. Dalam hitungan detik, salah satu pelaku menyambar ponsel merek Oppo A16 warna hitam yang tergeletak di dashboard mobil korban, lalu kabur meninggalkan lokasi. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,25 juta.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Aksi mereka cepat sekali, tapi tidak disadari ada kamera CCTV di sekitar rumah makan,” ungkap Kapolsek Natar AKP Budi Howo, Senin (27/10/2025).
Laporan korban segera ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Natar. Dari hasil olah TKP dan analisis rekaman CCTV, petugas menemukan ciri khas pakaian dan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Tim kemudian menelusuri pergerakan keduanya yang sempat berpindah tempat untuk menghindari penangkapan. Setelah dua pekan memburu, pada Kamis malam (23/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, tanpa perlawanan.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti CCTV, tim mengetahui keberadaan pelaku. Kami langsung lakukan penangkapan dan interogasi. Keduanya mengakui perbuatannya,” ujar AKP Budi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu kotak ponsel Oppo A16, satu potong celana krem, satu baju hitam, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat aksi mereka. Kedua pelaku merupakan warga Dusun Induk, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Keduanya mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun bagi aparat, hal itu bukan alasan untuk membenarkan tindak kejahatan.
AKP Budi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi.
“Kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya kerja sama warga dengan aparat. Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” tegasnya.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Aksi yang semula dianggap sepele akhirnya berujung penangkapan, berkat rekaman kamera yang tak pernah tidur. Dari balik layar CCTV, kejahatan yang disembunyikan dua pekan itu akhirnya terungkap tuntas.
Editor : Heri Fulistiawan