get app
inews
Aa Text
Read Next : Maling Motor di Natar Lampung Selatan, Seorang Remaja Diamankan Polisi

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Onderdil Bus Milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:42 WIB
header img
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Onderdil Bus Milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.(Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Tiga orang komplotan pelaku pencurian onderdil kendaraan bus milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Natar di Pool Bus Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan

Ketiga pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan bertahap, ketiga pelaku yakni H (42), MFS (25), dan A (45).

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, ketiga pelaku telah kami amankan beserta barang bukti. Mereka berperan sebagai pelaku utama pencurian dan penadah onderdil kendaraan bus milik Dinas Perhubungan Lampung. Salah satu pelaku merupakan warga Pesawaran dan dua lainnya berdomisili di Lampung Selatan serta Bandar Lampung," ungkapnya, Selasa(15/7/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan bermula pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 15.30 WIB, saat polisi menangkap pelaku pertama, H (42), di Desa Branti Raya. Berdasarkan pengakuannya, ia menjual onderdil curian kepada dua orang, yakni MFS (25), dan A (45). 

Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap MFS di Pasar Tugu, Bandar Lampung pada, Sabtu(12/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian disusul penangkapan pelaku A  di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.

Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku mencuri dan menjual onderdil dari 14 unit bus—6 unit bus besar dan 8 unit bus sedang—yang terparkir di Pool Dinas Perhubungan. Barang-barang yang dicuri antara lain injeksi, alternator, kompresor AC, radiator, turbo, gardan, speedometer, kopling, as roda, power steering, ban, kursi pengemudi, lampu utama, hingga blok mesin. Total kerugian ditaksir mencapai Rp540 juta.

“Modus para pelaku adalah membobol kendaraan yang terparkir di pool lalu mengambil suku cadang bernilai tinggi. Aksi ini dilakukan saat area dalam keadaan sepi, "kata AKP Budi Howo.

Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan," tambahnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk onderdil kendaraan dinas, tiga lembar kartu inventaris barang dan mesin milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, serta satu lembar daftar rekapitulasi barang kendaraan milik Dinas Perhubungan.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut