Tarif Tol Bakter Melonjak, PB HMI: Jangan Sampai Jadi Pemicu Krisis Kepercayaan Publik
LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) kembali menuai kritik. Tarif yang resmi berlaku sejak 1 April 2026 dinilai membebani masyarakat dan pelaku usaha, bahkan dikhawatirkan memicu kenaikan biaya logistik hingga berdampak pada harga kebutuhan pokok.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif Tol Bakter kini mencapai Rp102.500 untuk rute Natar–Bakauheni dan Rp189.500 untuk perjalanan penuh sepanjang 140,9 kilometer Bakauheni–Terbanggi Besar. Penyesuaian tarif tersebut diberlakukan setelah melalui evaluasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan disahkan Kementerian PUPR melalui SK Nomor 1066/KPTS/M/2025.
Sorotan keras datang dari Fungsionaris PB HMI, Rian Kurniawan. Menurutnya, kenaikan tarif yang dianggap terlalu tinggi berpotensi menjadi beban baru bagi perekonomian masyarakat sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah di sektor infrastruktur.
"Ketika infrastruktur publik yang dibangun untuk mempermudah mobilitas justru dirasa menjepit ruang gerak ekonomi masyarakat, di situlah potensi keretakan hubungan antara masyarakat dan pengambil kebijakan dimulai. Kenaikan tarif Tol Bakter yang signifikan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik secara meluas," kata Rian di Kalianda, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, sebagai gerbang utama Pulau Sumatera, Tol Bakter seharusnya mampu memangkas biaya operasional kendaraan dan mempercepat distribusi barang. Namun apabila tarif dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang diterima pengguna, tujuan utama pembangunan jalan tol dikhawatirkan tidak akan tercapai.
Rian juga mengingatkan potensi dampak lanjutan terhadap sektor transportasi. Pelaku usaha logistik diprediksi akan memilih kembali menggunakan jalan nasional atau jalan arteri untuk menghindari tingginya biaya tol.
"Jika tarif tidak ramah di kantong, truk muatan besar berpotensi kembali ke jalan arteri atau jalan nasional non-tol. Dampaknya bukan hanya kemacetan, tetapi juga meningkatnya risiko kecelakaan serta kerusakan jalan daerah yang anggaran perbaikannya sangat terbatas," tegasnya.
Ia menilai seluruh lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, mulai dari BPJT, Kementerian PUPR, Komisi V DPR RI, hingga instansi teknis lainnya, harus memastikan kebijakan tarif tidak hanya menguntungkan dari sisi investasi, tetapi juga memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat serta kualitas pelayanan yang diterima pengguna jalan.
Selain itu, masyarakat sebagai pengguna jalan tol juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak sekaligus mengawasi transparansi pengelolaan infrastruktur yang dibiayai melalui tarif tersebut.
Rian mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan melibatkan DPR, akademisi, asosiasi pengusaha angkutan, operator jalan tol, serta perwakilan masyarakat guna mengevaluasi formula tarif agar lebih proporsional dan tidak membebani pengguna.
"Investasi dan pemeliharaan jalan tol memang memerlukan biaya tinggi, dan kita memahami hal itu. Namun kebijakan penarifan tidak boleh mengabaikan kondisi daya beli masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Yang dibutuhkan adalah solusi yang berkeadilan, bukan kebijakan yang dirasakan memberatkan secara sepihak," pungkasnya.
Editor : Heri Fulistiawan