Tiga Bulan Ditahan, Istri Kakek Mujiran Menanti Suami Pulang dan Bebas
Sudarmi, Istri Kakek Mujiran, lansia yang ditahan dalam kasus dugaan pencurian getah karet di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, berharap suaminya segera bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga setelah tiga bulan menjalani penahanan.
Di rumah sederhana milik anaknya di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Sudarmi hanya bisa menahan rindu sambil menunggu sang suami pulang. Rumah tersebut kini menjadi tempat tinggal Sudarmi bersama cucu-cucunya selama Mujiran menjalani proses hukum.
Kamar kecil yang biasa ditempati Mujiran tampak kosong dan tidak lagi terurus sejak pria lanjut usia itu ditahan. Di tengah keterbatasan ekonomi, Sudarmi mengaku khawatir dengan kondisi kesehatan suaminya yang disebut telah lama menderita asam urat.
“Iya, asam urat sudah lama itu, Mas. Kalau kumat ini bengkak. Ya khawatirlah. Kalau ke sana aku membawa obat dari dokter Apeng itu. Ingin saya ya semoga cepat pulanglah. Ya gimana lagi, kalau nggak bisa ya udah, kalau nggak bisa dimaafkan,” ujar Sudarmi, istri Mujiran.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengaku telah berkomunikasi dengan pihak PTPN I agar memberikan maaf kepada Mujiran.

Menurutnya, komunikasi bersama pihak perusahaan dan Kejaksaan dilakukan secara aktif hingga akhirnya PTPN membuka ruang perdamaian bagi Mujiran.
“Alhamdulillah memang kemarin malam sekitar makan malam tanggal 22, saya mengundang PTPN didampingi dari Kejaksaan juga bersama-sama. Kemudian komunikasi aktif, koordinasi aktif dengan Kajati dan Bu Kajari. Jadi memang alhamdulillah pihak PTPN yang tadinya belum memutuskan dan memberikan ruang untuk memaafkan, kemarin dinyatakan mereka mau memberikan ruang dan mau memaafkan,” kata Egi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kalianda terkait pengajuan pengalihan penahanan terhadap Mujiran.
Menurutnya, proses penangguhan penahanan masih terus berjalan sambil menunggu surat permohonan dari pihak keluarga masuk ke pengadilan.
“Langkah nyata yang telah kami lakukan selama ini bersama Pak Bupati dan PTPN itu adalah wujud dari negara hadir untuk melayani masyarakat. Secara paralel dalam penanganan perkara ini, kami sudah berkoordinasi dengan majelis hakim dan Pengadilan Negeri Kalianda untuk memproses permohonan penangguhan pengalihan penahanan terhadap terdakwa berinisial M. Insyaallah besok Senin kami akan upayakan lagi untuk segera diproses. Harapan kita, besok Senin terdakwa dua berinisial M ini dapat dilakukan penangguhan penahanan,” ujar Suci.
Selain melakukan pendampingan dalam proses hukum, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga telah memberikan bantuan kepada keluarga Mujiran.
Editor : Heri Fulistiawan