get app
inews
Aa Text
Read Next : Maling Motor di Natar Lampung Selatan, Seorang Remaja Diamankan Polisi

Curi Sepeda Motor Milik Karyawan Honorer, Seorang Pemuda di Natar Lamsel Diamankan Polisi

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:33 WIB
header img
Tim Tekab Presisi Polsek Natar, Lampung Selatan menangkap seorang pemuda berinisial NDS(19), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Natar, Lampung Selatan.(Foto: Heri/INews.id)

Tim Tekab Presisi Polsek Natar, Lampung Selatan menangkap seorang pemuda berinisial NDS(19), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Natar, Lampung Selatan.

Pelaku diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung pada hari, Kamis(3/7/2025). Ia ditangkap lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mengungkan, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama dengan kejadian. Ia ditangkap setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh tekab Polsek Natar.

“Pelaku adalah warga Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Ia mengakui seluruh perbuatannya karena telah mencuri sepeda motor, “kata AKP Setio Budi Howo dalam keterangannya, Minggu (6/7/2025).

Sebelumnya, pada hari Kamis(3/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, korban bernama Muhammad Ridwan (47), seorang karyawan honorer asal Kota Bandar Lampung, memarkir sepeda motornya di teras rumah.

Saat berada di dalam rumah, pelaku yang telah mengintai lokasi langsung membawa kabur motor jenis Honda warna merah putih bernopol BE 2841 AAB.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban dan situasi sekitar yang sepi. Motor dicuri dalam hitungan menit,” ujarnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda tahun 2017 warna merah putih dengan nomor polisi BE 2841 AAB, nomor rangka MH1JM2119HK498124, nomor mesin JM21E1486618, serta STNK atas nama Muhammad Ridwan.

Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Natar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami apakah pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Lampung Selatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut