Modifikasi Tangki hingga Simpan 5 Barcode, Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Lampung Utara
KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Modifikasi tangki kendaraan hingga menyimpan lima barcode pembelian BBM Pertamina menjadi modus yang digunakan seorang pria untuk menguras Solar bersubsidi di Kabupaten Lampung Utara.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi mencurigai sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel yang berulang kali melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di Kecamatan Bukit Kemuning.
Pelaku berinisial H alias Hardiyanto kini diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara bersama ratusan liter Solar subsidi dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengungkapkan, kasus ini terungkap pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.25 WIB.
Saat itu, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara tengah melakukan sidak dan mitigasi rutin di sejumlah SPBU.
Kecurigaan petugas muncul ketika melihat truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan bak hijau tosca melakukan pengisian Solar bersubsidi secara berulang.
Polisi menduga kendaraan tersebut tidak menggunakan tangki standar.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dikemudikan H.
Dari pengembangan di lapangan, polisi kemudian bergerak menuju sebuah gudang di Jalan Pabrik Ateng, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Kemuning.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan jeriken berisi Solar subsidi beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.
Modus pelaku terbilang cukup rapi.
Truk tersebut telah dimodifikasi menggunakan tangki ganda, sehingga mampu menampung Solar dalam jumlah lebih besar dibanding kapasitas standar kendaraan.
Tak hanya itu, pelaku juga menyimpan lima barcode Pertamina di dalam telepon genggamnya.
Dua di antaranya terkait kendaraan dengan nomor polisi BE 8836 KX dan F 8656 MD.
Dengan menggunakan barcode dan nomor polisi berbeda, pelaku diduga dapat melakukan pengisian Solar subsidi secara berulang di SPBU.
Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian dibawa ke gudang.
Di sana, BBM dipindahkan menggunakan pompa listrik atau rotak ke dalam tandon berkapasitas 1.000 liter maupun jeriken berukuran 35 liter.
Solar tersebut selanjutnya diduga dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 300 liter Solar subsidi yang berada di dalam tangki modifikasi truk.
Selain itu, ditemukan 28 jeriken berisi Solar subsidi dengan total 896 liter, serta 30 jeriken kosong berukuran 35 liter.
Polisi juga mengamankan dua tandon berkapasitas 1.000 liter, satu pompa rotak, satu timbangan digital, serta satu unit ponsel Vivo Y17s warna ungu yang digunakan menyimpan lima barcode Pertamina.
Barang bukti lainnya berupa dua tangkapan layar barcode BBM dan satu lembar pelat nomor F 8656 MD.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Lampung Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan di SPBU dan menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Dari tangki modifikasi, barcode berganti-ganti, hingga gudang penampungan—rantai pengumpulan Solar subsidi ini akhirnya terputus setelah polisi membuntuti truk yang dicurigai melakukan pengecoran berulang.
Editor: Heri Fulistiawan