get app
inews
Aa Text
Read Next : Pamit Kerja Tak Kunjung Pulang, Warga Sungkal Ditemukan Tewas di Kebun Singkong

Pemuda 18 Tahun Jual Onderdil Motor Curian via Facebook, Diciduk Polisi

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:02 WIB
header img
Seorang pemuda berinisial S (18), warga Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, ditangkap polisi setelah kedapatan menawarkan sepeda motor Honda GL beserta onderdilnya melalui Facebook. Foto: Ist

KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Media sosial kembali dimanfaatkan untuk menjual barang yang diduga hasil kejahatan. Seorang pemuda berinisial S (18), warga Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, ditangkap polisi setelah kedapatan menawarkan sepeda motor Honda GL beserta onderdilnya melalui Facebook.

Aksi S terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang mencocokkan barang yang ditawarkan di media sosial dengan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dalam kondisi sudah dibongkar.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang telah mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Herawati, Kamis (27/8/2026).

Kasus ini bermula pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Sepeda motor Honda GL 100 Sport warna hitam milik keluarga Siti Marhamah (27), yang berada di dalam rumah di Desa Isorejo, tiba-tiba berpindah ke belakang rumah.

Motor tersebut ditemukan di sekitar kandang sapi dalam kondisi mengenaskan karena sudah dibongkar.

Sejumlah komponen penting raib. Ban depan dan belakang berikut velg dilepas, knalpot dan lampu depan hilang. Bahkan, senter kepala warna hitam merek AUKY yang berada di kandang sapi turut dibawa pelaku.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya kepada polisi.

Penyelidikan kemudian mengarah ke dunia maya. Polisi menemukan akun Facebook yang menawarkan Honda GL beserta sejumlah onderdil. Ciri-ciri kendaraan dan komponen yang ditawarkan dicurigai identik dengan barang milik korban.

Polisi pun menyusun siasat. Petugas menyamar sebagai calon pembeli dan menghubungi penjual melalui Facebook.

Dari komunikasi tersebut, identitas S akhirnya terungkap. Polisi kemudian mengamankan pemuda tersebut dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda GL 100 warna hijau putih tanpa nomor polisi, dua unit telepon genggam, satu tas hitam, satu set gir belakang, satu standar samping, satu lampu depan, serta satu dudukan kampas rem motor.

Saat ini S masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bunga Mayang. Polisi masih mendalami bagaimana aksi pencurian dilakukan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah mengamankan kendaraan, terutama pada malam hari. Warga diminta lebih teliti saat membeli kendaraan maupun onderdil melalui media sosial.

Jangan tergiur harga murah. Pastikan barang memiliki asal-usul yang jelas agar tidak ikut terseret dalam transaksi barang hasil kejahatan.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut